Mengenal Berbagai Jenis Pajak Dalam Properti
Untuk Anda yang berencana membeli properti, selain harga dan lokasi yang tepat ada hal penting lainnya yang mesti Anda perhatikan. Yaitu bukti legalitas berupa dokumen-dokumennya dan terkait perpajakan. Hal tersebut perlu Anda cermati agar nantinya tidak membuat Anda dirugikan. Terutama terkait pajak, jika tidak cermat bisa jadi nanti Anda dapat dianggap menggelapkan pajak atas properti. Dan hal tersebut adalah tindakan melanggar hukum. Nah, untuk itu sebelum memutuskan membeli properti Anda harus mengenal pajak dalam properti di negara Indonesia.
Mengenal Pajak Dalam Properti : Beberapa Pajak Yang Harus Diperhatikan, Penting pada dunia properti.
Pada tiap transaksi pada bidang properti bisnis dikenai pajak. Ada dua komponen dalam satu kali transaksi jual beli properti. Yakni subjek dan objek pajak. Untuk subjek yakni penjual dan pembeli, sementara objeknya adalah properti itu sendiri. Jadi sebagai penguasa properti yang menerima penghasilan maka Anda harus membayar pajak ke negara. Sama juga ketika Anda menerima barang, maka diwajibkan juga untuk membayar pajak.
1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)
BPHTP merupakan pajak atau pungutan atas perolehan bangunan maupun tanah. Hak atas tanah maksudnya adalah hak pengelolaan tanah beserta bangunannya. Untuk tarif pajak penetapannya adalah sebesar 5% yang akan dibebankan kepada pemilik maupun pembeli tanah tersebut. Namun tidak semua terkena pajak ini. Jadi uang diwajibkan hanya yang di atas 30 juta.
Baca juga : Beberapa Kriteria Tanah Yang Dibebankan Pajak Oleh Negara
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak atau pungutan yang dikenakan untuk properti yang masih berupa tanah maupun yang sudah berbentuk bangunan disebut dengan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Pajak ini sifatnya mengarah ke benda yang mana besaran pajak ditentukan pada keadaan bangunan seperti tanah, bumi hingga bangunan. Penghitungannya dihitung dari beberapa persen harga penjualan. Selain itu besarannya disetarakan dengan perekonomian nasional.
Baca juga : Sudahkan Anda Mengurus IMB?
3. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang diatur lewat peraturan pemerintah dimana pajak ini dikenakan dari penghasilan yang telah diterima oleh pribadi atau badan yang jumlahnya lebih dari 60 juta per tahunnya. Besaran PPh yakni sekitar 5% dari jumlah kotor penghasilan. Sedang untuk pengalihan hak atas suatu rumah sederhana ataupun rumah susun dikenai PPH final sebesar 1% dari nilai pengalihan.
Baca juga : Mau Tahu Cara Cek Sertifikat Tanah Online? Lakukan Ini
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kegiatan penjualan properti seperti apartemen, rumah, dan lainnya dikenai pajak penjualan. Hal ini juga berlaku untuk bangunan, seperti rumah, apartemen, kondominium, dan lain-lain. PPN akan dikenai pajak kepada pembeli. Penjual juga akan dikenai pajak karena telah menerima dari pembeli. Bidang properti, untuk PPN yakni 10% dari nilai peralihan. Namun untuk properti pada transaksi rumah secondary tidak dikenai PPN. Selain itu rumah sederhana dengan harga jual yang diatur oleh pemerintah tidak dikenai PPN.
Baca juga : Bagaimana Cara Menyimpan Sertifikat Tanah Digital?
Itulah beberapa jenis pajak dari properti. Setelah Anda mengenal pajak dalam properti, maka Anda bisa melakukan pertimbangan ketika hendak membeli rumah. Pastikan pajak yang Anda bayar sesuai dengan kemampuan Anda. Alih-alih punya rumah idaman, namun untuk bayar pajak bingung harus kesana-kemari mencari pinjaman. Beberapa Cara Bayar Pajak Tanah Online Yang Perlu Diketahui Nah, untuk itu jika ingin membeli rumah Anda bisa beli lewat https://onlist.id/. Situs jual beli rumah yang aman dan terpercaya. Anda juga bisa berkonsultasi terkait properti sebelum membelinya. Pastikan mendapatkan hunian impian Anda dengan tepat.