Buat Akun Atau Masuk
Beranda Beli Sewa Cari Listing Cari Agen

Beberapa Kriteria Tanah Yang Dibebankan Pajak Oleh Negara


Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Ada beberapa jenis pajak yang harus Anda bayarkan sebagai pelaku wajib pajak. Seperti pajak penghasilan, pajak hak atas tanah dan bangunan, dan pajak-pajak lainnya. Namun tidak semua orang dikenai semua pajak tersebut. Sebagian orang hanya perlu membayar pajak penghasilan saja, dan beberapa lagi harus membayar berbagai jenis pajak yang lain. Hal ini tergantung apa yang Anda miliki. Begitu juga pajak atas tanah dan bangunan, tidak semua orang membayar pajak ini. Ada kriteria tanah yang dibebankan pajak, serta ada juga kriteria orang yang wajib bayar pajak atas tanah tersebut.

Beberapa List Kriteria Tanah Yang Dibebankan Pajak

Ketika hendak melakukan proses aktivitas jual beli tanah, Anda mesti ingat dan memperhatikan terkait pajak yang harus dibayar. Yakni pajak jual beli tanah yang kedua belah pihak dikenai pajak yakni penjual dan pembeli. Bagi penjual dikenai pajak atas penghasilan yang diperoleh dari hasil menjual tanah atau bisa disebut pajak penghasilan. Sedangkan pembeli dikenai pajak BPHTB sebagai perolehan hak kepemilikan.

1. Kriteria Tanah Yang Dibebankan Pajak Adalah Tanah Hibah

Tanah atau bangunan yang diperoleh dari pemberi hibah dan pemberi tersebut masih dalam keadaan hidup. Jadi hibah merupakan pemberian sesuatu secara cuma-cuma tanpa ada paksaan dan juga tanpa bayaran sepeserpun. Menurut peraturan Menteri keuangan nomor 245/PMK.03/2008 terkait penerima hibah yang tidak terkena pajak, bunyinya adalah 
“harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang di terima oleh : 1) keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, seperti orang tua dan anak. 2) badan keagamaan, 3) badan pendidikan, 4) badan sosial seperti koperasi, 5) orang pribadi yang menjalankan mikro dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.”

Baca juga :  Beberapa Cara Bayar Pajak Tanah Online Yang Perlu Diketahui 

2. Tanah Warisan

Tanah waris merupakan tanah peninggalan dari seseorang yang sudah meninggal dunia kemudian diberikan kepada ahli waris. Dalam hal ini apakah ahli waris akan dikenai pajak? Umumnya masyarakat kurang mengetahui hukum perpajakan terkait hal ini. BPHTB waris merupakan pengenaan pajak terhadap ahli waris. Sebagaimana pada perolehan hak atas tanah dan bangunan dan jual beli, maka ahli waris yang memperoleh hak atas tanah waris tersebut dikenai pajak. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang BPHTB.

Baca juga : Mengenal Berbagai Jenis Pajak Dalam Properti

3. Tanah Hasil Lelang

Untuk tanah yang diperoleh dari hasil lelang dikenai pajak, hal ini sesuai dengan pasal 87 ayat 2 huruf O UU nomor 28/2009. Yang mana nilai perolehan dari tanah maupun bangunan yang diperoleh dari hasil lelang dikenai pajak berdasarkan harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. Dari hal tersebut maka tanah hasil lelang dikenai pajak. Selain Anda sebagai pembeli, maka yang menjual tanah tersebut juga terkena pajak dari penghasilan yang diperoleh.

Baca juga :  Bagaimana Cara Menyimpan Sertifikat Tanah Digital? Terapkan Cara Ini!

4. Tanah Hasil Keputusan Hakim Yang Memiliki Hukum Tetap

Peralihan hak kepemilikan tanah berdasarkan putusan pengadilan dengan perpindahan hak milik atas tanah dari satu pihak ke pihak lain disebabkan karena putusan pengadilan. Untuk tanah jenis ini maka dikenai pajak.

Baca juga :  Mau Tahu Cara Cek Sertifikat Tanah Online? Lakukan Ini

Nah itulah beberapa kriteria tanah yang dibebankan pajak oleh negara. Anda mesti teliti dalam mengurus terkait pajak, sebab jika tidak maka beban pajak yang terlalu banyak dapat membuat Anda kesulitan. Sudahkan Anda Mengurus IMB? Bagi Anda yang hendak membeli tanah atau menjual tanah, maka bisa mencoba situs jual beli dan sewa menyewa properti di situs website https://onlist.id/. Dengan situs ini Anda akan dikawal dalam proses jual-beli hingga proses selesai sehingga aman dan mudah. Anda juga bisa konsultasi terkait beban pajak tersebut.

Blog Populer Lainnya


Blog Terkait