Memiliki sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik lahan. Dengan surat satu ini, anda bisa memiliki kejelasan status hukum, dan terhindar dari sengketa tanah yang bisa terjadi di masa depan. Nah, bagi anda yang memiliki tanah dan belum tersertifikasi maka ada baiknya segera mengurus hal tersebut. Anda bisa mengikuti program Prona atau PTSL yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Kini, program tersebut telah terintegrasi dan digelar setiap tahunnya.
Prona memiliki tujuan untuk memudahkan pemerintah dalam mendata seluruh tata ruang di seluruh wilayah negara dan memberikan kepastian perlindungan hukum kepada individu atau kelompok yang memiliki hak tanah. Pada tahun 2018 lalu, Badan Pertanahan Nasional melalui Proyek Operasi Nasional Agraria alias Prona telah menerbitkan sebanyak tujuh juta sertifikat hak milik secara gratis. Semua daerah mendapat jatahnya, bahkan kota-kota besar di kawasan Jabodetabek. Ini merupakan bagian dari program pemerintah yang menganggap masalah kepemilikan tanah sama pentingnya dengan infrastruktur.
Bagi anda yang masih bingung mengenai hal tersebut, untuk memahami lebih lanjut pengertian Prona dan persyaratan Prona, simak informasi lengkap seputar Proyek Nasional Agraria di bawah ini.
Pengertian Prona adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. Proyek massal ini merupakan proses administrasi sertifikat pertanahan bukti kepemilikan sah yang harus dimiliki oleh pemilik tanah. Pada dasarnya, seluruh lapisan masyarakat menjadi sasaran dari proyek ini, namun yang diprioritaskan oleh Prona adalah masyarakat dengan ekonomi rendah. Peserta proyek ini terbebas dari biaya pemeriksaan tanah, pengukuran tanah, pengesahan data fisik hingga penerbitan sertifikat tanah. Semua itu telah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun selain itu, tetap ada beberapa hal diluar tanggungan Pemerintah, seperti materai, PPh, BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), pembuatan dan pemasangan batas patok hingga biaya materai. Karena itu, jangan heran apabila biaya untuk setiap orang bisa berbeda, hal ini dipengaruhi oleh luas tanah dan nilai NJOP masing-masing wilayah.
Bagi masyarakat yang mengikuti program Proyek Operasi Agraria Nasional, terdapat beberapa manfaat yang dapat dimiliki yakni:
Meskipun Prona berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, prioritas Prona adalah masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah yang berpenghasilan tidak tetap. Terkait siapa saja yang berhak mengikutinya, berikut ini beberapa prioritasnya.
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini beberapa prioritas penerima Proyek Operasi Nasional Agraria dan PSTL:
Penerima proyek ini juga ditentukan berdasarkan lokasi atau daerah tanah yang menjadi prioritas pelayanannya. Berikut ini beberapa wilayah yang mendapat prioritas program ini:
Berdasarkan jenis tanah dan luas tanahnya, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan mengikuti Prona, antara lain:
Selain surat keterangan bagi beberapa profesi di atas, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen untuk pengajuan dari tanah negara dan tanah adat saat mengajukan Prona.
1. Tanah Negara
2. Tanah Adat
Program pemerintah ini juga memiliki ketentuan yang perlu Anda pahami, terutama mengenai kondisi tanah, yaitu:
Peserta program ini dibebaskan dari komponen biaya pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik, dan penerbitan sertipikat. Artinya, mengurus sertifikat prona adalah gratis karena komponen biaya sudah ditanggung oleh pemerintah. Namun, tidak jarang di luar itu ada biaya administrasi yang ditanggung oleh para peserta. Hanya saja, perlu diingat bahwa biaya yang ditimbulkan program sertifikasi ini adalah gratis. Hal ini rawan disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab dengan melakukan pungutan liar.
Dapatkan Saran Properti dari Komunitas