Dalam setiap transaksi, pasti ada beberapa pihak pihak yang terlibat. Seperti transaksi jual beli misalnya, yang melibatkan pihak penjual dan pembeli agar bisa terjadi transaksi. Begitu juga dengan sewa-menyewa tanah, yang juga melibatkan pihak penyewa dan pemilik sewa saat bertransaksi. Antara penyewa dan pemilik sewa memiliki kewajiban dan hak dalam masa periode sewa. Hak dan kewajiban ini biasa ditulis secara rinci dalam sebuah surat perjanjian. Tujuannya untuk menghindari kelalaian menjalankan kewajiban dan memberikan hak antara dua belah pihak. Oleh karena itu, surat perjanjian sewa tanah dibuat untuk memastikan kedua pihak menghindari kelalaian. Surat penjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang sah.
Surat perjanjian sewa menyewa tanah tersebut berisi tentang kesepakatan antar dua belah pihak. Kesepakatan tersebut berisi batasan-batasan yang jelas terkait hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada perselisihan antara pihak pemilik dan penyewa. Layaknya surat perjanjian lainnya, surat perjanjian sewa menyewa tanah juga perlu memenuhi berbagai persyaratan tertentu. Beberapa komponen-komponen yang harus ada di dalam surat perjanjian sewa menyewa tanah adalah sebagai berikut.
Surat perjanjian penyewaan tanah di dalamnya harus mencantumkan berbagai pihak yang bersangkutan. Adapun pihak yang dimaksudkan disini adalah pihak pemilik sewa dan pihak penyewa. Dan jika dibutuhkan perlu ada pihak ke tiga, namun jika tidak perlu, cukup dua belah pihak ini saja yang dicantumkan. Pencantuman kedua belah pihak ini ada pada identitas mereka seperti nama, umur, alamat, pekerjaan, nomor KTP, dan nomor telefon. Pengisiannya di lembar awal surat perjanjian.
Faktor lain yang harus dicantumkan adalah identitas tanah yang hendak disewakan. Identitas yang dimaksudkan di sini adalah luas tanah, alamat, dan batas-batas tanah yang disewakan. Hal ini merupakan informasi penting yang perlu diketahui oleh penyewa sehingga tidak terjadi kesimpangan di kemudian hari.
Berbeda dengan jual beli, sewa menyewa memiliki periode waktu pakai yang harus dipatuhi oleh kedua pihak. Penyewa tidak bisa menggunakan tanah melebihi periode sewa, begitu juga pemilik yang tidak bisa mengusir penyewa sebelum periode sewa habis. Periode sewa harus ada di dalam surat perjanjian sewa menyewa tanah. Mulai dari tanggal mulai pakai hingga tanggal habis pakainya. Untuk perpanjangan sewa jika diinginkan maka bisa membuat surat perjanjian baru lagi.
Hal lain yang harus dicantumkan adalah pemanfaatan tanah oleh penyewa tanah. Meski pemanfaatannya merupakan wewenang atau hak dari penyewa akan tetapi pemilik tanah bisa menuliskan poin ini dalam perjanjian. Hal ini dimaksudkan agar tanah yang ia sewakan dapat dimanfaatkan untuk keperluan yang bermanfaat dan berfaedah. Bukan keperluan yang pada akhirnya merugikan pemilik.
Adapun hal yang perlu dicantumkan adalah besarnya nominal harga sewa. Selain itu, perlu juga dicantumkan nominal uang muka dan waktu selesai pembayaran yang ditargetkan dan perlu dibayarkan oleh penyewa.
Itulah beberapa hal yang perlu dicantumkan dalam surat perjanjian sewa tanah. Bagi Anda yang ingin menyewa tanah atau menyewakannya, silakan mengunjungi platform https://onlist.id/. Platform properti karya anak bangsa ini akan membantu Anda untuk menemukan properti terbaik yang Anda butuhkan.
Dapatkan Saran Properti dari Komunitas