Anda punya properti seperti tanah atau rumah yang masih bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)? Sebaiknya, segera anda harus segera mengurus legalitas dan dokumennya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pada artikel ini, OnList akan memberikan panduan lengkap mengenai cara mengubah dokumen HGB ke SHM. Nah, untuk mengetahuinya secara detail, mulai dari persyaratan, keuntungan, hingga biaya yang dibutuhkan untuk mengubah HGB ke SHM, yuk simak ulasan berikut ini!
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan suatu bukti yang menunjukkan kewenangan yang diberikan pemerintah untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri. Istilah mudahnya, menempati suatu lahan atau bangunan milik pemerintah. Hak guna bangunan diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun. HGB dapat dialihkan kepada pihak lain, sepanjang masih dalam jangka waktu yang berlaku.
Aset tanah juga memiliki bukti kepemilikan yang dinamakan Sertfiikat Hak Milik (SHM). Dalam SHM ini tertera nama pemilik dan detail informasi soal tanah. Pembuatan dan perpindahan nama pemegang juga tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, harus dilakukan di hadapan Notaris PPAT yang prosesnya akan dilanjutkan di Kantor BPN.
Properti yang masih berstatus HGB biasanya bisa Anda temukan pada jenis-jenis properti seperti tanah, rumah, dan sebagainya. Meskipun memiliki kekuatan dan sah di mata hukum, SHM memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan HGB. Sertifikat HGB adalah salah satu bukti kepemilikan lahan yang dimiliki seseorang untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu. Setelah melewati batas waktu, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan sertifikat HGB dan begitu seterusnya. Karena dengan HGB artinya Anda menyewa tanah ke negara dengan jangka waktu, sedangkan SHM adalah sertifikat yang mengesahkan kepemilikan properti tanpa jangka waktu.
Meskipun begitu, masih banyak rumah dijual yang hanya memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Faktanya, kepemilikan lahan dengan status sertifikat HGB dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Perubahan status dari HGB ke SHM bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan atas suatu lahan. Tentu, hal ini akan sangat bermanfaat jika berpindah tangan kepemilikan hingga hal-hal buruk seperti sengketa suatu hari nanti.
Bagi Anda yang luas lahannya tidak lebih dari 600 m2, maka dapat mengajukan permohonan mengubah hak guna bangunan di kantor pertanahan di area properti itu berada. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan:
Jika anda memiliki properti dengan luas tanah lebih dari 600m2 maka dokumen yang diperlukan sama seperti di atas. Namun, anda harus melakukan permohonan hak milik berupa konstatering report di BPN. Setelah surat permohonan dan berkas diterima secara lengkap, selanjutnya petugas pengukuran dari BPN akan melakukan pengukuran ke lokasi. Hasil ukur ini akan dicantumkan dalam peta tanah yang ada di BPN. Setelah melewati proses tersebut, BPN akan menerbitkan surat ukur yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan. Seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) selanjutnya akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan SK Hak berupa SK Hak Milik. Sertifikat pun akan diterbitkan di seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang sudah dibukukan.
Hanya dibutuhkan sekitar 5 hari kerja dan sertifikat HGB Anda sudah berubah menjadi SHM. Jika persyaratan yang diatas sudah lengkap, anda tinggal langsung mendatangi kantor BPN dan mengikuti langkah-langkah berikut:
Mengubah sertifikat tanah dan bangunan ini tentu saja ada biaya yang harus anda bayar dan besarannya tergantung eberapa luas tanah dan bangunan anda. Berikut adalah rinciannya:
Dapatkan Saran Properti dari Komunitas