Berbicara mengenai legalitas, keberadaan sertifikat tanah ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memang sangatlah penting. Karena selain memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah yang kita miliki, keberadaan dokumen tersebut juga akan menentukan nilai jual rumah. Selain itu, tanpa adanya sertifikat tanah, maka transaksi jual beli rumah tidak akan bisa berjalan mulus. Sebab calon pembeli pasti meminta Anda memperlihatkan dokumen ini terlebih dahulu untuk memastikan bahwa rumah tidak bermasalah. Oleh sebab itu, sertifikat tanah dan surat-surat rumah lainnya haruslah disimpan dengan baik.
Meski sudah Anda simpan dengan baik, bagaimana kalau terjadi kejadian yang tak terduga yang membuat sertifikat hilang, seperti bencana alam, kemalingan, dan lain-lain. Apakah hak tanah yang Anda miliki tersebut juga hilang bersamaan dengan hilangnya sertifikat? Tentu saja tidak, karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada.
Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Nah, bagi Anda yang mengalami permasalahan tersebut, jangan khawatir, sebab ada cara mengurus sertifikat tanah hilang melalui prosedur yang ditetapkan. Simak ulasan berikut!
Pihak Yang Berwenang
Yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang adalah:
- Pemegang Hak
Permohonan sertifikat pengganti untuk sertifikat yang hilang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.
- Ahli Waris Pemegang Hak
Dalam kasus pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris, seperti yang diatur dalam Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997. Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Pengajuan oleh ahli waris ini juga harus dilengkapi dokumen pendukung yang sah lain, dalam hal ini Surat Keterangan Kematian pemegang hak.
Perlu diingat bahwa meskipun pemohon pengajuan sertifikat pengganti harus berupa pihak yang memenuhi persyaratan di atas, proses pengurusannya dapat diserahkan kepada pihak lain. Pemohon hanya dibutuhkan kehadirannya saat pengambilan sumpah di Kantor BPN. Biasanya notaris/PPAT bersedia untuk mengurus penggantian sertifikat tanah.
Prosedur Pengajuan Pembuatan Sertifikat Hilang/Rusak
- Membuat Surat Pengantar Dari RT/RW
Hal pertama yang harus anda lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda telah kehilangan sertifikat tanah. Surat pengantar ini berguna untuk dibawa ke pihak kepolisian.
- Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah Ke Kepolisian
Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah melaporkan perihal kehilangan sertifikat tanah Anda tersebut ke pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Di sejumlah wilayah, laporan ke Polsek sudah cukup, namun ada wilayah yang mengharuskan minimal laporan ke Polres. Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut. Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya dibawa ke Kantor BPN.
- Memblokir Sertifikat Tanah
Apabila dalam pengurusan di kantor polisi keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran sertifikat cukup lama maka bisa langsung mengirimkan surat permohonan pemblokiran melalui BPN dengan menceritakan kronologi kejadian. Dalam melakukan pemblokiran sertifikat diperlukan dokumen seperti fotokopi sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan pada kepala Kantor Pertanahan. Jika pihak BPN sudah menerima surat blokir maka akan dicatatkan di buku tanah. Sertifikat tanah pun menjadi aman.
- Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah Ke Kantor BPN
Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN.
- Mengisi Formulir Permohonan
Kantor BPN menyediakan formulir permohonan yang harus diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
- Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat
Berkas permohonan penggantian sertifikat ini meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
- Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
- Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
- Keabsahan
Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan pada pihak pemohon dengan meneliti dokumen pendukung yang dilampirkan.
- Pengambilan Sumpah
Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat dihadapan Kepala Kantor Pertahanan dan ahli agama sesuai agama yang bersangkutan. Setelahnya, dibuatkan berita acara sumpah.
- Pengumuman Di Media Cetak
Pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak, atas biaya pemohon. Maksudnya agar memberi waktu andaikata ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada sanggahan/gugatan dari pihak lain.
- Pengukuran Ulang Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang dimaksud apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.
- Penerbitan Sertifikat Pengganti
Setelah melakukan pemasangan pengumuman di media cetak dalam jangka waktu 30 hari, akan dilihat apakah ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti dan keberatannya terbukti tidak bersalah maka BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Kira-kira dibutuhkan waktu kurang lebih 2 hingga 3 bulan untuk mendapatkan sertifikat pengganti, jika dihitung dari proses pengajuan permohonan di kantor BPN.
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang
Berdasarkan situs resmi ATR/BPN, proses pengurusan surat tanah yang hilang akan membutuhkan biaya sebesar Rp350 ribu per sertifikat. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- Biaya sumpah: Rp200 ribu
- Biaya salinan surat ukur: Rp100 ribu
- Biaya pendaftaran: Rp50 ribu
Bagaimana Jika Sudah Wafat?
Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris (Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997). Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Waris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris (Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997). Selain itu, perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini, seperti tercantum dalam Pasal 59 PP 24/1997:
- Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan, dihadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.
- Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
- Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.