Warga negara asing (WNA) berpeluang memiliki properti di Indonesia. Pasti Anda penasaran kan, apa saja sih syarat WNA membeli rumah di Indonesia? Mereka dapat membeli rumah di Indonesia asal memenuhi syarat. Dahulu hal ini merupakan polemic, mengenai warga negara asing untuk membeli properti di Indonesia. Namun, kini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 yang diresmikan pada tanggal 25 Desember 2015 lalu. Dalam peraturan tersebut tertuang mengenai “Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia”.
Di pasal 1 ayat 1 berbunyi: Orang asing yang berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa warga negara asing dapat berinvestasi di Indonesia, termasuk investasi properti.
Diperjelas lagi melalui Pasal 2 ayat 1 dalam peraturan tersebut, yaitu: Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai. Dengan demikian, meskipun warga negara asing dapat membeli rumah atau apartemen di Indonesia, namun statusnya bukan kepemilikan melainkan Hak Pakai. Berlanjut ke Pasal 6, Hak Pakai tersebut berlaku dalam jangka waktu 30 tahun. Kemudian, bila jangka waktu tersebut sudah habis dapat diperpanjang 20 tahun lagi lalu diperpanjang kembali 30 tahun. Jadi, total untuk WNA dapat memiliki rumah atau apartemen di Indonesia adalah 80 tahun.
Namun, perlu diketahui bahwa WNA tersebut tibak boleh meninggalkan Indonesia selama lebih dari setahun. Karena jika tidak berkedudukan di Indonesia selama setahun lebih maka WNA wajib melepas atau mengalihkan hak atas properti yang dia miliki. Jadi, kalau ingin membeli properti di Indonesia pastikan syarat WNA membeli rumah di Indonesia ini dipenuhi.
Yang pasti, WNA yang ingin memenuhi syarat WNA membeli rumah di Indonesia, mereka harus memiliki syarat dokumen KITAS. KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas biasanya diperoleh oleh warga negara asing bila sudah bekerja terlebih dahulu di Indonesia. Kemudian, KITAS tersebut harus diperpanjang sekali dua tahun.
Rumah sederhana dengan harga murah tidak boleh dibeli oleh WNA. Meski punya hak untuk beli properti di Indonesia, namun ada batasan tertentu yang harus dipenuhi oleh WNA. Melalui Pasal 2 Permen Agraria 13/2016 disebutkan unit yang dibeli pun haruslah baru alias dari berasal pengembang, bukan dari tangan kedua. Ada harga minimal tertentu untuk rumah yang diizinkan untuk dibeli, syarat WNA membeli rumah di Indonesia adalah harga rumah minimal 5 miliar.
Gimana kalau WNA ingin mewariskan properti yang dia miliki? Bisa, yang penting syaratnya adalah ahli waris harus memiliki izin tinggal di Indonesia bila dia WNA. Atau, WNA pun bisa mewariskan properti tersebut pada warga negara Indonesia. Bila WNA tersebut mewariskan pada WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia maka peraturan yang sama tetap berlaku. WNA tersebut tidak boleh meninggalkan Indonesia lebih dari setahun.
Jadi, sudah jelas kan syarat WNA membeli rumah di Indonesia? Kalau ingin membaca peraturan tersebut lebih lengkap lagi, Anda bisa buka laman dokumen PP Nomor 103 Tahun 2015.
Dapatkan Saran Properti dari Komunitas