Saat butuh dana mendesak, menggadaikan harta benda bisa menjadi salah satu solusi. Barang yang dapat digunakan sebagai jaminan pun beragam, mulai dari BPKB kendaraan bermotor, alat elektronik, alat pertanian, dan lain-lain. Jika membutuhkan dana dalam jumlah besar, anda juga bisa menjaminkan sertifikat rumah. Tidak heran mengapa cara ini cukup efektif karena pihak bank maupun lembaga lain menjadikan properti sebagai jaminan yang paling dipertimbangkan. Mengingat rumah memiliki daya jual tinggi dan nilainya cenderung lebih besar dibandingkan aset lainnya.
Meskipun begitu, sebagian besar penggadai terburu-buru dengan persiapan yang belum matang. Akhirnya, banyak yang mengalami kegagalan. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum menggadaikan sertifikat rumah, salah satunya adalah pemilihan bank atau lembaga penerima gadai juga menjadi salah satu faktor yang penting. Selain itu, ada beberapa syarat dan ketentuan lain yang harus Anda penuhi ketika akan menggadaikan sertifikat rumah. Apa saja itu? Simak ulasannya di bawah ini.
Apa Itu Gadai Sertifikat Rumah
Kalau dilihat dari jenisnya, pinjaman di bank saat ini terbagi menjadi dua, yaitu kredit tanpa agunan (KTA) dan kredit multiguna (KMG). Keduanya memiliki perbedaan yang terletak pada jaminan atau aset yang diagunkan. Kredit multiguna membutuhkan adanya aset atau surat-surat berharga seperti BPKB, Sertifikat Rumah, dan lain sebagainya untuk digunakan sebagai jaminan. Sedangkan Pinjaman KTA tidak membutuhkan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Nah, kalau anda ingin menggadaikan sertifikat rumah, anda bisa memanfaatkan produk KMG. Kebanyakan orang mengenal KMG dengan sebutan Gadai Sertifikat. Karena jaminan yang diminta biasanya aset yang dimiliki nasabah, yaitu sertifikat tanah atau rumah.
Produk ini biasanya diberikan kepada pegawai tetap yang sudah bekerja minimal dua tahun atau pengusaha yang sudah menjalankan usahanya selama minimal satu tahun. Biasanya nasabah biasanya mengambil kredit multiguna untuk renovasi rumah, mengembangkan bisnis atau kebutuhan lain yang membutuhkan dana besar. Gadai sertifikat rumah adalah menjaminkan sertifikat rumah kepada lembaga keuangan seperti bank atau pegadaian untuk mendapatkan pinjaman berupa uang. Sertifikat rumah merupakan salah satu jaminan yang paling berharga nilainya di mata lembaga keuangan dibandingkan dengan harta lainnya seperti emas. Dana yang cair biasanya 80-90% dari nilai rumah yang dijadikan jaminan.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Berbagai Lembaga
- Gadai sertifikat rumah di bank
Salah satu cara yang sangat umum untuk dilakukan dalam gadai sertifikat rumah di bank dalam bentuk perorangan. Anda dapat melakukan pengajuan pinjaman yang memberikan jaminan sertifikat rumah guna mendapatkan kredit dari bank tersebut. Kredit multiguna akan cair dengan dana 80 sampai 90 persen dari nilainya apprasial rumah dan waktu tenor 1 sampai 10 tahun. Berikut contoh syarat yang harus dilengkapi
- WNI
- Usia minimal 21 tahun
- Mempunyai penghasilan tetap
- Mempunyai angunan berupa properti dan kondisi pembanguan sudah 100 persen
- Kartu keluarga. KTP, akta nikah hingga akta lahir
- Sertifikat pecahan yang sudah balik nama
- Bukti adanya kwitansi DP
- Formulir KMG
- Keterangan jumlah penghasilan dalam bentuk slip gaji ataupun keterangan penghasilan
- Gadai sertifikat rumah di Pegadaian
Pegadaian dulunya hanya mau menerima jaminan dalam bentuk bergerak, tapi sekarang cara gadai sertifikat rumah di pegadaian bisa dilakukan dengan mudah. Akan tetapi, pegadaian ini tidak dapat memperoleh kucuran dana dalam jumlah 50 juta lebih dengan waktu tenor 3 hingga 5 tahun saja. Seperti halnya pengajuan kredit multiguna di bank dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminannya. Inilah beberapa syarat yang dapat diketahui untuk gadai sertifikat rumah di pegadaian:
- Usianya minimal 21 tahun dan maksimalnya 64 tahun
- Fotocopy KK dan KTP
- Fotocopy akta nikah
- Surat keterangan usaha
- Sertifikat tanah asli
- Sertifikat rumah asli
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- IMB
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Setelah mengetahui persyaratan yang perlu disiapkan, selanjutnya Anda bisa melakukan prosedur cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian berikut ini.
- Datang ke kantor Pegadaian dengan dokumen-dokumen dan isi formulir.
- Pihak pegadaian akan menentukan nilai jual rumah.
- Jika disetujui, dana akan cair dalam waktu 1-5 hari.
- Dana tunai bisa Anda ambil atau juga di transfer ke rekening.
Risiko Gadai Sertifikat Rumah
Ada risiko yang harus Anda pertimbangkan saat memilih menggadaikan sertifikat rumah untuk meraih pinjaman di Pegadaian
- Sertifikat akan ditahan
Anda harus tahu bahwa sertifikat yang Anda jaminkan itu akan ditahan sampai Anda mampu melunasi pinjaman.
- Gagal membayar pinjaman, rumah disita
Anda wajib melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian awal. Apabila gagal, maka rumah tersebut bisa disita.
- Risiko ditolak
Pengajuan pinjaman Anda bisa saja ditolak karena tidak memenuhi syarat. Sebelum mengajukan, jangan lupa memeriksa kelengkapan syaratnya terlebih dulu.
Pengajuan Pinjaman Dana Bisa Ditolak
Ada beberapa faktor yang menyebabkan pengajuan pinjaman dana anda ditolak, di antaranya adalah:
- Sertifikat rumah terbukti palsu;
- Sertifikat rumah bukan atas nama pengaju pinjaman;
- Data di Kartu Keluarga beda dengan di KTP;
- Status pernikahan cerai, tetapi di KTP masih tertera status menikah;
- Masih menggunakan KTP lama yang ada masa kadaluarsanya.
- Jumlah pinjaman terlalu besar.
Tips Aman Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian
- Pastikan Lokasi Rumah 'Menjual'
Meski sertifikat menjadi salah satu agunan dengan daya jual tinggi, lokasi rumah juga menjadi salah satu penentu penerimaan pinjaman anda. Misalnya saja, lokasi rumah yang berada di kawasan banjir, berlokasi dekat sutet, atau rumah bekas tindak kriminal. Rumah-rumah tersebut bisa saja tak diterima sebagai agunan oleh bank. Untuk itu, anda harus memastikan lokasi rumahmu strategis sehingga bisa diterima oleh bank.
- Pilih Bank Atau Lembaga Pemberi Pinjaman Tepercaya
Banyak bank atau lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman dana dengan sertifikat rumah. Namun sebaiknya, sebelum Anda mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah, pastikan bank atau lembaga keuangan yang Anda pilih telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih aman. BPR Universal telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta dikelola oleh tim yang profesional untuk sepenuhnya menjamin semua transaksi Anda aman.
- Pastikan Rasio Utang Tak Melebihi Penghasilan Bulanan
Risiko pengajuan pegadaian ditolak pun tetap ada. Supaya pengajuan pinjaman dikabulkan, pastikan bahwa rasio utangmu masih ideal, yaitu tak lebih dari 30% pemasukan bulanan. Dengan begitu, anda bisa meyakinkan lembaga keuangan sebagai pemberi kredit, bahwa kondisi keuangan anda cukup sehat untuk diberikan pinjaman. Selain peluang disetujui lebih tinggi, cara ini juga bisa membuat sertifikat rumahmu lebih aman karena risiko terkena kredit macet semakin minim. Jadi, tak ada kemungkinan rumah beserta sertifikatnya harus disita.
- Melengkapi Syarat Pengajuan
Jika anda ingin mengajukan pinjaman, pastikan telah melengkapi syarat untuk gadai sertifikat rumah tersebut. Mempersiapkan berkas yang diminta oleh lembaga dan dijadikan satu pada map dengan rapi agar tidak tercecer yang membuat dokumen menjadi hilang.
- Komitmen Melunasi Angsuran
Jika sudah meminjam, tentu perlu dikembalikan. Apalagi jika yang dijadikan agunan adalah sertifikat rumah. Jika mengajukan gadai sertifikat rumah, maka Anda harus berkomitmen penuh untuk melunasi angsuran, jangan sampai rumah Anda disita oleh pihak kreditur.Perhatikan juga biaya-biaya lain seperti biaya appraisal, biaya layanan, dan tentunya bunga. Perhitungkan biaya-biaya tersebut dalam cicilan yang harus Anda bayarkan setiap bulannya.
Rekomendasi Bank Dan Lembaga Gadai Sertifikat Rumah
Berikut rekomendasi bank maupun perusahaan multifinansial penyedia pinjaman jaminan sertifikat rumah yang aman dan terpercaya:
- BNI Griya Multiguna
BNI Griya Multiguna merupakan fasilitas kredit dari bank BNI dengan agunan properti siap huni, seperti rumah atau apartemen. Tenor pinjaman hingga 10 tahun, dan plafon pinjaman hingga Rp2,5 miliar.
- Home Suite Bank Standard Chartered
Home Suite merupakan produk kredit multiguna dari Bank Standard Chartered. Suku bunga yang dikenakan sebesar 10,5 % untuk bunga fixed, 13% suku bunga naik, dan 10% suku bunga turun.
- BCA KPR Refinancing
BCA KPR Refinancing menawarkan tenor lebih panjang, yaitu hingga 20 tahun. Plafon pinjaman mencapai Rp 5 miliar, dan suku bunga yang dikenakan 6,12% per tahun.
- BFI Multiguna Refinancing Rumah
BFI merupakan salah satu perusahaan multifinansial yang populer dan tepercaya. Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di BFI mencapai Rp2 miliar. Tenor pinjaman hingga 5 tahun, dan bunga yang dikenakan 12,8% per tahun.