Pentingnya miliki Sertifikat Hak Milik (SHM) pada properti yang dimiliki. Sebab fungsi utamanya sebagai alat bukti yang kuat dan jelas terhadap tanah tersebut. Dengan SHM, masyarakat mendapat rasa aman dan tenteram karena segala sesuatunya mudah diketahui, sifatnya pasti, serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan sertifikat ini merupakan hak turun-menurun, di mata hukum, kepemilikan SHM dinilai kekuatan yang terkuat dan terpenuh atas suatu kepemilikan. Apa saja alasan yang membuat sertifikat hak milik ini begitu penting? Berikut ulasannya:
Memiliki sertifikat hak milik dapat menjadi sebuah bukti kepemilikian rumah yang sah. Bukti ini adalah yang terkuat bila sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang berkaitan dengan rumah Anda. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 20 UUPA. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pemegang sertifikat hak milik dapat mengelola tanah yang dia tempati tanpa batas waktu yang ditentukan. Ini berbeda dari status hak guna di mana Anda hanya dapat mengusahakan tanah yang dikuasai negara selama kurun waktu tertentu dan tujuannya terbatas untuk pertanian, perkebunan, hingga peternakan. Dengan demikian, legalitas rumah Anda lebih terjamin. Ingat, sertifikat hak milik atau SHM ini di mata hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam penyelesaian sengketa.
Alasan kedua mengapa sertifikat hak milik menjadi sangat penting adalah dapat dijadikan sebagai jaminan. Sebagian besar bank dalam proses pengajuan kredit diwajibkan menyertakan jaminan berupa surat-surat berharga. Salah satunya yang memiliki kedudukan tertinggi adalah sertifikat hak milik rumah ini. Dengan adanya sertifikat hak milik tersebut, proses kredit akan semakin cepat. Bahkan kemungkinan pengajuan disetujui sangatlah tinggi bila dibandingkan kredit tanpa agunan atau tanpa menyertakan sertifikat hak milik sebagai jaminan. Sementara itu, jika Anda hanya mengandalkan hak guna bangunan, prosesnya cenderung lebih lama dan pengajuan kredit Anda memiliki kemungkinan ditolak oleh pihak bank. Sebab, hak guna tersebut dapat saja dicabut oleh negara maupun pihak berwenang saat masa berlakunya sudah habis.
Seperti yang sudah dijelaskan di poin pertama, sertifikat hak milik memiliki jangka waktu yang tidak terbatas hingga pemegang nama sertifikat tersebut meninggal dunia. Namun, Anda tidak perlu khawatir sebab kepemilikan sertifikat hak milik dapat diturunkan kepada ahli waris. Ini sesuai dengan Pasal 20 UUPA. Anda pun tidak perlu khawatir, sebab rumah yang ditempati secara otomatis masih akan tetap dimiliki oleh keluarga Anda meskipun pemegang hak milik sudah meninggal. Kecuali bila Anda menguasakan ahli waris untuk menjualnya ke pihak lain.
Sebagian orang menilai bila lokasi yang strategis dan kondisi rumah yang baik dapat berdampak pada nilai jual kembali rumah tersebut. Anggapan tersebut memang tidak salah, namun rumah yang baik juga harus dibuktikan dengan adanya sertifikat kepemilikan yang jelas. Adanya sertifikat hak milik memiliki pengaruh yang sangat kuat untuk meningkatkan harga jual kembali. Seseorang akan merasa lebih tenang bila status kepemilikan rumah tersebut jelas. Meski sudah memiliki hak guna bangunan, pemilik rumah selanjutnya tentu harus mengeluarkn biaya tambahan untuk mengubahnya menjadi sertifikat hak milik. Beda halnya dengan sertifikat hak milik yang secara otomatis memberikan kuasa kepada pemilik rumah secara penuh.
Besar, bukan, manfaat memiliki sertifikat hak milik dalam pembelian rumah? Jadi, sebaiknya dalam membeli rumah selain memperhatikan developer-nya, Anda juga wajib mengecek adanya sertifikat hak milik tersebut.
Dapatkan Saran Properti dari Komunitas