Dalam dunia bisnis, sebelum kedua belah pihak berniat untuk melakukan sebuah perjanjian, ada beberapa jenis dokumen yang menyangkut perjanjian tersebut. Salah satunya adalah letter of intent (LOI). Begitu juga dalam hal jual beli properti, dokumen ini akan menjadi surat pernyataan niat dari satu pihak untuk melakukan transaksi pada (suatu atau beberapa) objek properti. Letter of Intent (LOI) adalah surat pernyataan keseriusan minat membeli.
LOI bukanlah sebuah kontrak perjanjian dari sebuah proyek bisnis atau suatu transaksi. Setelah dilayangkan, ada tahapan-tahapan lanjutan yang perlu dilakukan kedua belah pihak untuk mendapatkan kesepakatan atas prospek yang sudah dilayangkan. Pelayangan dokumen ini kepada pemilik hak properti atau produsen barang atau jasa tertentu masuk dalam kategori prospek serius dari pihak yang akan membeli. Meskipun begitu, umumnya dokumen ini tidaklah memiliki konsekuensi hukum apabila prospek yang dilayangkan gagal atau batal dilakukan. Apa saja isinya dan bagaimana fungsi LOI? Simak Ulasannya berikut ini
Letter of Intent ini merupakan sebuah dokumen yang didalamnya menyatakan komitmen atau keinginan awal dari satu pihak untuk menjalin kerja sama dengan pihak lainnya ataupun institusi tertentu. Surat pernyataan atau dokumen tertulis ini dibuat oleh salah satu pihak, lebih tepatnya dibuat oleh calon pembeli baik yang dinyatakan secara perorangan ataupun dari institusi tertentu.
Surat pernyataan atau dokumen tersebut lah yang nantinya diserahkan oleh pihak terkait yang dituju, seperti penjual properti atau pihak lainnya yang memang sangat ingin diajak untuk bekerja sama. Perlu diketahui, tidak seperti MoU, Letter of Intent ini sama sekali tidak memiliki ikatan hukum yang berarti. Hal ini berkaitan dengan tujuannya yang hanya sebagai suatu pernyataan inisiasi diskusi kegiatan jual beli yang akan dilakukan.
Tidak hanya itu. Letter of Intent juga seringkali disebut sebagai suatu pernyataan yang akan membuka atau menjadi gerbang terjadinya perjanjian jual beli. Sehingga bisa dikatakan jika surat pernyataan yang satu ini tidak bisa dianggap sebagai suatu kontrak yang bisa dijadikan sebagai dasar dari pelaksanaan proyek ataupun suatu transaksi.
Dalam transaksi yang melibatkan nominal besar, seperti properti, sebaiknya dilakukan komunikasi yang intensif dan terperinci antara kedua belah pihak pembeli dan penjual properti. LOI merupakan jalan pembuka untuk terwujudnya komunikasi, diskusi atau pertukaran pendapat antara kedua belah pihak tersebut.
Lewat LOI pembeli dapat memperkenalkan diri secara resmi. Dengan kata lain LOI menjadi wadah bagi pembeli untuk menyampaikan niat, maksud, tujuan, keinginan, dan langkah-langkah yang akan diambil bila nantinya terjadi jual beli properti. Dengan LOI pihak penjual dapat merasakan keseriusan Anda untuk berbisnis.
Karena LOI tidak mengikat secara hukum maka pembeli tidak akan mendapat konsekuensi bila nantinya setelah terjadi komunikasi yang lebih intensif diputuskan tidak terjadi transaksi. Atau pembeli membatalkan niat meski belum terjadi diskusi antara kedua belah pihak. Karena LOI hanyalah sebatas ajakan untuk bertransaksi.
Dokumen Letter of Intent dan MOU adalah salah satu bentuk dokumen penting dalam dunia bisnis. Meski sekilas terlihat sama, namun sebenarnya baik dokumen Letter of Intent ataupun MOU memiliki bentuk yang berbeda lho. Nah penjelasan kita selanjutnya adalah terkait dengan perbedaan dari dokumen Letter of Intent dan MOU.
Dokumen Letter of Intent juga memerlukan beberapa poin penting yang harus ada di dalamnya. Jika kalian belum begitu tahu apa saja poin penting yang wajib ada pada dokumen Letter of Intent. Maka penjelasan di bawah ini akan lebih mudah membantumu.
Proses Pembuatan
Surabaya, 15 April 2022
No : 05/SM-AKP/IV/2022
Hal : Surat Minat Membeli Tanah
Lampiran : -
Kepada Yth,
Bapak/Ibu Direktur
PT ……
Di tempat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : (Nama terang)
Jabatan : Direktur
Perusahaan : PT….
Alamat : …..
Sesuai dengan informasi dari Bpk… bahwa lahan milik PT …. dengan luas sekitar 80Ha (Delapan Puluh Hektar), yang terletak di jl….. tepatnya di Kelurahan, akan dijual dengan harga Rp1.000.000 (Satu juta rupiah) per m2. Dengan ini kami menyatakan kesungguhan dan keseriusan untuk membeli dengan harga yang ditawarkan.
Demikian surat minat ini kami sampaikan dengan sebenarnya, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Salam Hormat,
(Nama terang)
Dapatkan Saran Properti dari Komunitas