Proses jual beli properti bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan karena selain melibatkan jumlah uang yang tidak sedikit, proses ini turut melibatkan sejumlah pihak. Dalam proses jual beli properti tersebut, dokumen penting yang harus ada adalah surat perjanjian jual beli. Mengapa dokumen tersebut penting? Tanah atau rumah memiliki nilai ekonomi yang mahal sehingga dokumen tersebut adalah pedoman untuk kesepakatan untuk menghindari konflik antara penjual dan pembeli.
Surat jual beli properti tersebut nantinya menjadi bukti yang sah secara hukum bahwa transaksi rumah tersebut legal dan benar adanya sehingga mempermudah klaim kepemilikan Anda terhadap rumah yang sudah dibeli. Surat jual beli tanah memiliki beberapa persyaratan dan isi yang perlu anda penuhi sebelum menjual tanah kepada pembeli. Nah, jika anda tidak menggunakan jasa notaris, berikut beberapa contoh surat jual beli rumah yang bisa ditiru disertai dengan template. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.
Fungsi Surat Jual Beli Rumah
Adanya surat perjanjian jual beli dalam transaksi memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut:
- Menjamin Keamanan Transaksi Secara Hukum
Pertama, fungsi surat perjanjian adalah menjamin keamanan transaksi secara hukum. Adanya kesepakatan tertulis dapat melindungi pembeli dan penjual terhadap hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Apalagi transaksi dilindungi oleh hukum berlaku. Sehingga kedua belah pihak saling terikat dengan hukum.
- Menjaga Kepercayaan Antar Pihak Yang Terlibat
Apabila suatu kesepakatan tidak disusun secara tertulis, memungkin salah satu pihak lupa atau melanggar perjanjian. Oleh karena itu, fungsi surat perjanjian adalah menjaga kepercayaan antar pihak terlibat. Sehingga masing-masing pihak merasa aman dan percaya bahwa pihak lain akan melaksanakan kewajibannya.
- Membuat Kesepakatan Lebih Profesional
Salah satu fungsi surat perjanjian adalah membuat kesepakatan lebih profesional. Jika kesepakatan hanya dilakukan secara lisan, maka banyak potensi risiko dapat terjadi. Dengan adanya surat perjanjian, maka masing-masing pihak akan lebih bersedia menjalankan kewajibannya.
Hal Penting Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
SPJB memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika dibuat dengan benar. Nah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat surat perjanjian jual beli rumah agar nantinya memiliki keabsahan hukum.
- Nama Dan Identitas Jelas Kedua Belah Pihak
Nama dan identitas harus jelas sesuai dengan dokumen yang berlaku seperti KTP. Hal tersebut menandakan bahwa telah terjadi pembelian rumah yang sah antara kedua belah pihak. Jika nama dan identitas dibuat tidak semestinya, atau menggunakan nama panggilan, maka akan menimbulkan hukum atas surat jual tak berlaku. Untuk penulisan pihak pertama ialah penjual, sementara pihak kedua adalah pembeli. Selain nama lengkap, identitas lain yang perlu dicantumkan meliputi nomor identitas kependudukan, alamat, tempat tanggal lahir, hingga pekerjaan. Informasi tersebut adalah informasi-informasi dasar yang dapat memvalidasi identitas individu yang melakukan transaksi.
- Objek Jual Beli
Objek jual beli termasuk komponen penting dalam surat perjanjian jual beli. Nama barang, nomor, hingga detail objek harus jelas tertulis. Hal ini bertujuan agar masing-masing pihak memastikan objek yang dijual tepat sasaran. Misalnya Anda menjual tanah, maka tulis lengkap ukuran tanah, lokasinya, nomor sertifikatnya, dan sebagainya.
- Harga Dan Metode Pembayaran
Harga yang tercantum harus rinci mengenai tanah dan bangunannya serta total harga keseluruhan. Cantumkan pula informasi detail pembayaran uang pertama atau DP dan metode pembayaran. Uang pertama biasanya diperlukan sebagai penanda jadi bahwa pembeli serius untuk melakukan transaksi jual beli. Selain itu, metode pembayaran juga wajib dimasukkan baik itu dibayar secara tunai dan lunas, atau melalui cicilan. Jika metode pembayaran dilakukan secara cicil, tuliskan tenggat waktu pembayaran hingga besaran cicilan yang dibayarkan setiap tanggal yang disepakati.
- Tanda Tangan Dan Pengesahan Materai
Materai dan tanda tangan di akhir surat menandakan kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak memiliki hukum yang kuat. Nama dan tanda tangan harus sesuai dengan yang tertera pada kartu identitas pihak pertama dan juga kedua. Selain itu, terdapat pula tanda tangan saksi yang menyaksikan proses penyerahan jual beli rumah sebagai bukti bahwa telah terjadi proses jual beli.
- Pernyataan Mengenai Tanggungan Atau Beban Biaya
Dalam proses jual beli tanah, biasanya akan terdapat biaya-biaya yang akan dibebankan atau ditanggung oleh pembeli atau pihak kedua. Biaya-biaya tersebut meliputi biaya balik nama, iuran, pajak dan biaya lainnya. Kewajiban akan biaya tersebut biasanya akan masuk dalam pasal-salah pengikat yang akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.
- Pasal Pengikat
Dalam pasal-pasal yang tertulis dalam dokumen biasanya berisi rincian hal-hal penting dalam sebuah transaksi. Pasal-pasal tersebut yang akan mengikat kedua pihak secara hukum dan bisa dipertanggungjawabkan. Pasal-pasal tersebut meliputi beberapa hal berikut ini:
- Jaminan dan saksi, minimal terdapat dua saksi yang membenarkan status kepemilikan rumah tersebut.
- Penyerahan status kepemilikan, tertulis waktu penyerahan kepemilikan rumah dari pihak pertama ke pihak kedua.
- Balik nama, perencanaan alih nama dan mengikat pihak pertama untuk terlibat dalam proses.
- Pajak, pungutan dan iuran, rincian segala tanggungan terhadap rumah yang akan menjadi tanggungan pihak kedua setelah rumah diserahkan.
- Masa berlaku perjanjian, mengatur penyelesain hal-hal terkait transaksi rumah apabila ada salah satu pihak yang meninggal dunia.
Menggunakan Jasa Notaris Atau Buat Sendiri?
Surat Jual Beli Tanah pada dasarnya bisa dibuat sendiri. Dengan hitam di atas putih dan tanda tangan diatas materai, surat tersebut sudah memiliki kekuatan hukum. Namun, kekuatan hukumnya tidak sebesar surat yang dibuat melalui notaris. Dengan jasa notaris, Surat Jual Beli Tanah dapat dibuatkan akta otentiknya. Kekuatan hukumnya sempurna, isinya tidak dapat diubah, dan tidak dapat dibantah. Apabila ada pihak yang membantah, maka ia harus membuktikannya juga dengan objek konkret. Namun, pembuatan Surat Jual Beli Tanah dengan jasa notaris akan membutuhkan biaya tambahan.