Apa Itu SKCK?
Kepanjangan SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polri. SKCK biasanya menjadi syarat untuk melamar pekerjaan atau kebutuhan lain. SKCK juga menjadi syarat untuk pendaftaran CPNS.
SKCK diterbitkan oleh Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Saat ini membuat SKCK bisa dilakukan secara online.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Apa Fungsi Dan Kegunaan SKCK?
Fungsi Dan Kegunaan
Fungsi surat keterangan ini dibedakan berdasarkan tempat penerbitannya. Berikut perbedaan surat keterangan itu berdasarkan tempat penerbitannya:
- Mabes Polri
Di lokasi ini melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan Visa, ijin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah luar negeri.
- Polda
Di lokasi ini melayani pengurusan surat keterangan tersebut untuk keperluan melamar pekerjaan, memeroleh paspor atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.
- Polres
Di tempat ini melayani pengurusan surat keterangan tersebut untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS, melamar sebagai anggota TNI/Polri, pencalonan pejabat publik, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, serta pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
- Polsek
Di lokasi ini melayani pengurusan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan sekertaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
3. Dimana Kita Bisa Membuat SKCK?
Membuat SKCK, permohonan SKCK di kantor Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Untuk biaya pembuatan sebagai syarat membuat SKCK, Polri mengenakan tarif sebesar Rp 10.000 yang bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai PNBP.
4. Berapa Biaya Pembuatan SKCK?

Untuk membuat sebuah SKCK tidaklah gratis dan membutuhkan Anda untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan peraturan yang sudah disebutkan. Di bawah ini merupakan rincian undang – undang yang mengatur biaya pembuatan SKCK yang dilansir dari Humas Polri:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pada awalnya, pembuatan SKCK adalah sebesar Rp10.000 namun setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya penerbitan SKCK disesuaikan menjadi sebesar Rp30.000 bagi Warga Negara Indonesia. Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau (WNA) membutuhkan biaya sebesar Rp60.000 untuk bisa menerbitkan SKCK. Biaya tersebut harus Anda setorkan kepada petugas administrasi di tempat ketika proses pembuatan SKCK Anda telah selesai.
Anda juga harus mewaspadai berbagai tindakan pungutan liar yang meminta Anda untuk membayar sejumlah uang yang diluar dari biaya Rp30.000 untuk pembuatan SKCK. Tindakan pungli ini masih cukup umum ditemui dan Anda berhak untuk menolaknya secara halus.
5. Bagaimana Syarat Membuat SKCK?
Syarat Cara Bikin SKCK Online
Persyaratan membuat SKCK harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pemohon mengajukan pembuatan. Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online tidak berbeda jauh dengan persyaratan pembuatan SKCK secara offline, yaitu sebagai berikut.
- Scan Paspor (untuk keperluan luar negeri).
- Scan Kartu Tanda Penduduk.
- Scan Kartu Keluarga.
- Scan Akte lahir/ijazah.
- Scan pas foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Rumus sidik jari
- Kunjungi website https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu Form Pendaftaran
- Isi seluruh data mulai dari keperluan, data pribadi, hingga lampiran persyaratan
- Unggah foto sesuai syarat yang ditentukan laman situs tersebut
- Setelah seluruh dokumen sudah Anda lengkapi dan data diri Anda isi dengan benar maka akan keluar nomor Briva yang bisa Anda gunakan untuk membayar melalui ATM BRI, BRI Mobile Banking, ataupun Teller Bank BRI.
- Bawalah kode registrasi yang sudah keluar sebagai bukti yang harus Anda bawa untuk mengambil SKCK di kantor kepolisian.
- Serahkanlah seluruh bukti pendaftaran pada kantor Polsek dan lakukanlah scan sidik jari Anda sebagai tahap terakhir.
- Tunggulah hingga dokumen SKCK Anda selesai diterbitkan oleh pihak kepolisian. Dengan melakukan pendaftaran secara online membuat Anda tidak harus menunggu dengan lama seperti antri pada kantor Polsek. Waktu yang Anda butuhkan tidaklah lebih dari setengah jam sampai SKCK Anda berhasil diterbitkan.
Syarat Buat SKCK Online Untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
6. Bagaimana Syarat Memperpanjang SKCK?
Dalam memperpanjang SKCK terdapat syarat-syarat pokok yang harus dipenuhi atau dilengkapi untuk memperpanjang SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri antara lain sebagai berikut ini.
- Siapkan surat pengantar dari kelurahan. Sebelumnya, pemohon perlu menanyakan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian setempat karena untuk beberapa hal dalam memperpanjang SKCK tidak membutuhkan surat pengantar dari kelurahan.
- SKCK lama yang asli. Jika pemohon kehilangan SKCK asli yang lama, maka dapat digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir. Namun, apabila SKCK pemohon yang lama tersebut hilang, pemohon tetap dapat memperpanjang SKCK. Hanya saja, prosesnya akan lebih lama.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP atau SIM yang aktif.
- Siapkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. Prosedur perpanjangan SKCK sebenarnya mudah dan tidak ribet. Pemohon terlebih dahulu perlu memahami mengenai persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus disertakan, dengan begitu pemohon akan mempermudah proses perpanjangan SKCK.
7. Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK?

Mengetahui syarat dan ketentuan memperpanjang SKCK terlebih dahulu mampu menghemat uang dan tenaga sehingga, pemohon tak perlu mondar-mandir dan akhirnya merasa terbebani dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Kepolisian. Berikut ini prosedur perpanjangan SKCK.
- Datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk menyerahkan dokumen Anda secara lengkap.
- Teliti kembali dokumen Anda tersebut dan jika sudah lengkap segera kumpulkan dokumen tersebut ke bagian loket.
- Isi formulir yang diberikan.
- Serahkan formulir ke loker, sekaligus membayar biaya sebesar Rp10.000.
- Tunggu beberapa saat dan silahkan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.