Membeli sebuah tanah merupakan salah satu bentuk investasi. Namun, sebelum Anda membeli sebuah tanah pastikanlah agar sertifikatnya sah. Sertifikat tanah adalah salah satu hal yang sangat penting dan perlu Anda perhatikan. Tanpa adanya sertifikat tanah yang sah maka tanah yang Anda miliki tidak akan menjadi legal dan kepemilikannya bisa menjadi dipertanyakan. Agar Anda tetap bisa melakukan pengurusan atau pengambilan sertifikat tanah dalam kondisi apapun, maka Anda bisa membuat sebuah surat kuasa pengambilan sertifikat tanah. Surat kuasa merupakan sebuah dokumen legal yang di dalamnya berisikan sebuah pemberian atau limpahan kuasa atas suatu aktivitas ataupun pekerjaan kepada satu pihak tertentu yang sudah dipercayakan sebelumnya.Pemberian kuasa ataupun wewenang tersebut bisa dilakukan apabila terjadi karena satu dan lain hal yang membuat seseorang pemberi kuasa tidak bisa melakukan tanggung jawabnya dan harus diwakilkan kepada orang lain yang dipercayakannya. Selain itu juga surat kuasa pengambilan sertifikat tanah bisa berupa pemindahan kuasa dari ahli waris tanah kepada seseorang yang dipercayakan agar bisa di pindah tangankan dengan baik dan benar. Adapun tips untuk Anda yang ingin membuat surat kuasa dengan mudah:
Pihak Kedua adalah pihak yang akan Anda amanahi oleh wewenang dan kekuasaan penting. Tanah merupakan investasi bernilai besar sehingga tentu saja Anda harus memilih orang yang benar-benar amanah. Umumnya, Pihak Kedua atau Penerima Kuasa bisa dipilih dari keluarga dekat ataupun rekan yang Anda percaya. Terkadang, Anda juga bisa meminta tolong pada notaris yang terjamin kualitasnya.
Di mata hukum, surat kuasa saja sebenarnya tidak cukup untuk memberikan kekuatan hukum yang tetap. Oleh karena itu, untuk memberi kepastian jaminan keaslian surat kuasa, perlu disertai oleh beberapa dokumen yang penting. Dokumen penting yang harus disiapkan adalah salinan kartu identitas seluruh ahli waris, salinan kartu keluarga, serta salinan surat tanah. Apabila surat kuasa diberikan ke anak, maka perlu disertai oleh salinan legalisasi surat nikah orang tua.
Surat kuasa tanah adalah surat kuasa dengan jaminan yang besar, yaitu kepemilikan atas tanah. Oleh karena itu di dalamnya harus dibubuhkan tanda tangan di atas meterai minimal Rp 6000. Keberadaan meterai akan membuat surat kuasa dianggap sah.
Bawa seluruh dokumen yang dibutuhkan ke sekretariat RT/RW setempat. Sekretaris RT/RW akan membuat surat pengantar serta surat kuasa tanah kepada para ahli waris. Surat kuasa yang dibuat kemudian ditandatangani para ahli waris dengan saksi merupakan pejabat RT/RW.
Selanjutnya ajukan pembuatan surat kuasa di pengadilan. Jangka waktu pembuatan surat kuasanya sendiri bermacam-macam. Namun, dipastikan akan selesai dalam durasi waktu 6 bulan saja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran MA nomor 3 tahun 1998 bahwa setiap jenis perkara harus selesai dalam waktu 6 bulan. Biaya pembuatan surat hanyalah biaya administrasi pendaftaran serta biaya perkara untuk menyelenggarakan pengadilan.
Setelah Anda paham mengenai syarat dan ketentuan surat kuasa, Anda juga harus tahu mengenai jenis-jenis surat kuasa, diantaranya:
Surat kuasa khusus dikeluarkan oleh pihak pengadilan secara resmi sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Surat kuasa pribadi adalah jenis surat kuasa yang sering ditemukan di kehidupan sehari-hari. Surat kuasa ini dibuat oleh perseorangan untuk mewakili urusan yang melibatkan orang tersebut. Di dalam surat kuasa pribadi, seseorang memberi kewenangan kepada pihak lainnya untuk melakukan hal sesuai dengan yang tertera di dalam surat kuasa. Anda bisa menemukan contoh surat kuasa pribadi pada pengambilan passport, surat kuasa mengambil gaji, surat kuasa mengambil BPKB dan lainnya.
Surat kuasa resmi merupakan jenis surat kuasa yang dikeluarkan oleh suatu Institusi ataupun lembaga seperti perusahaan yang mewakili institusi itu sendiri, sehingga tidak bersifat pribadi. Salah satu jenis surat kuasa resmi yang sering ditemukan adalah surat yang dibuat pemimpin perusahaan kepada karyawannya.
Untuk membuat surat kuasa, Anda wajib memperhatikan karakteristik Surat Kuasa Tanah seperti berikut:
Karakteristik utama surat kuasa tanah adalah penggunaan bahasa yang baku serta standar. Harus dipastikan bahwa bahasa yang digunakan sesuai dengan aturan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Kalimatnya juga dipastikan dapat mudah dipahami pembaca.
Pada bagian atas surat kuasa, harus terdapat judul yang menerangkan adanya “Kekuatan Pengacara”.
Harus tertera secara jelas kalimat yang menerangkan bahwa pihak pemberi kuasa memberikan wewenang tertentu kepada pihak penerima kuasa. Terkait wewenang penerima kuasa harus dijelaskan secara runtut dan lengkap, baik itu hak dan kewajibannya.
Di dalam surat kuasa tanah, terdapat beberapa bagian-bagian penting yang wajib ada dan tidak boleh terlewat seperti berikut:
1. Judul kekuatan dari pengacara
2. Dicantumkan nomor surat kuasa (untuk yang dikeluarkan secara resmi dari institusi)
3. Judul surat
4. Identitas dari otorisasi
5. Tanggal lengkap dilakukan otorisasi
6. Nama yang memberikan kekuatan pengacara
7. Keterangan lengkap terkait hal yang didelegasikan
8. Tanda tangan kedua belah pihak, pihak pemberi kuasa dan penerima
9. Cap yang memiliki kekuatan hukum seperti meterai.
Setelah mempelajari penjelasan, karakteristik, dan jenis surat kuasa pengambilan sertifikat tanah, Anda harus tahu cara penulisannya. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah yang Benar
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Nomor KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, memberikan kuasa penuh kepada:
Nama :
Nomor KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa untuk mengambil sertifikat tanah atas nama (isi dengan nama pemilik tanah) dengan rincian sertifikat tanah:
Nomor Sertifikat Tanah :
Lokasi Tanah :
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan dengan semestinya.
Tanggal, bulan, tahun
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(tanda tangan nama lengkap) (tanda tangan nama lengkap)
Itulah contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah yang bisa menjadi referensi Anda dalam membuat surat kuasa di kemudian hari. Memberikan sebuah tanggung jawab kepada orang lain adalah sebuah bentuk kepercayaan yang sangat tinggi. Tidak semua orang bisa Anda berikan kuasa terhadap satu hal dan lainnya karena Anda harus betul-betul mempercayai orang tersebut secara penuh. Sangatlah berbahaya untuk memberikan surat kuasa pengambilan tanah kepada orang yang baru Anda kenal. Dilansir dari National Caregivers Library, seseorang bisa menyalahgunakan kewenangan dari surat kuasa tersebut dan menjadikan Anda merugi di kemudian hari. Pastikanlah agar Anda memberikan kepercayaan dan kewenangan tersebut pada seseorang yang benar dan Anda ketahui betul rekam jejaknya. Jika Anda ingin membeli tanah untuk investasi, Anda bisa mencarinya di https://onlist.id/, merupakan platform properti tepercaya di Indonesia. Memiliki beberapa fitur yang dapat memudahkan Anda mencari properti idaman Anda dengan mudah hanya dengan genggaman tangan. Cari properti? Di Onlist aja!
Dapatkan Saran Properti dari Komunitas