Sertifikat tanah merupakan dokumen yang penting dalam kepemilikan tanah atau properti. Saat melakukan transaksi jual-beli, penting untuk segera mengurus administrasi mengubah nama kepemilikan tanah yang dibeli. Karena itulah penting untuk mengetahui cara balik nama tanah yang baru saja dibeli. Selain itu, balik nama sertifikat tanah adalah salah satu hal yang perlu dilakukan setelah mendapat tanah warisan. Hal ini agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap. Mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah tentu menjadi hal penting. Bagi Anda yang berencana melakukan balik nama tanah, sebelum mulai mengurusnya tentu sudah mencari informasi mengenai besaran biaya balik nama sertifikat tanah. Tujuannya agar dana yang diperlukan tercukupi dan proses balik nama bisa berjalan lancar Apalagi jika Anda ingin mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri atau tanpa menggunakan jasa notaris. Yuk simak biaya dan prosedur balik nama sertifikat tanah 2022.
1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Sejumlah dokumen harus disiapkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat. Hal tersebut perlu anda siapkan agar pengurusan dokumen lebih mudah. Syarat balik nama sertifikat tanah:
Setelah lengkap, anda serahkan semua dokumen tersebut kepada petugas BPN. Anda juga perlu membayar biaya administrasi untuk kemudian pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas. Lalu, nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan dituliskan pada buku tanah dan sertifikat.
Lantas berapa biaya balik nama sertifikat?
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sebelumnya telah merumuskan besaran biaya balik nama sertifikat tanah. Nah, ini bisa menjadi patokan karena berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Oleh karena itu, sebelum melakukannya sebaiknya cek dahulu melalui NJOP online, ya.
Cara hitung biaya balik nama sertifikat tanah:
Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)/1.000
2. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui PPAT
Apabila anda tak mau repot mengurusnya sendiri, anda bisa meminta bantuan PPAT. Siapkan dulu berkas permohonan balik nama yang sudah ditandatangani pembeli, yang meliputi:
Berapa biaya balik nama sertifikat tanah dengan bantuan PPAT?
Biaya balik nama melalui notaris sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari.
3. Rincian Biaya Lainnya
Ada jenis biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat.Berikut rinciannya:
Sebenarnya cara menghitung biaya sertifikat tanah ini tidak sulit. Perkiraannya cukup mudah dilakukan. Caranya adalah dengan menambahkan masing-masing komponen jenis biaya balik nama tersebut menjadi satu. Rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas.
Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.
Biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah, yaitu Rp50.000. Di luar itu nilainya relatif. Jadi masing-masing orang nilainya akan berbeda-beda tergantung NJOP dan nilai transaksi. Untuk memudahkan memahami cara penghitungan biaya balik nama sertifikat tanah, cek simulasinya di bawah ini.
Sebagai contoh, Anda membeli tanah di Jakarta seluas 100 m2 dengan NJOP sebesar Rp100 juta. Nilai transaksi pembelian tanah tersebut adalah Rp150 juta. Ingat, biaya transaksi tanah tidak selalu sama dengan nilai NJOP. Nilainya umumnya lebih besar, tergantung lokasi dan proses negosiasi. Berikut ini perhitungannya.
Berdasar simulasi di atas, bila Anda membeli tanah di Jakarta seluas 100 m2 dengan harga Rp150 juta, maka biaya balik nama sertifikat tanah adalah
Rp1.500.000+Rp7.500.000+Rp50.000+RP150.000 = Rp9.200.000
Biaya balik nama sertifikat tanah di atas hanya simulasi dan contoh. Beda nilai transaksi dan beda daerah bisa berbeda-beda biaya yang akan dikeluarkan.
Dapatkan Saran Properti dari Komunitas