Perumahan subsidi adalah salah satu program pemerintah untuk mengatasi masalah masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk layak mendapatkan tempat tinggal yang nyaman. Rumah yang dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun dengan skema syariat. Rumah subsidi tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layaknya rumah komersial dan syarat.
1. Harga rumah subsidi lebih terjangkau
Kelebihan utama dari rumah subsidi (FLPP) jelas terletak pada harganya yang lebih terjangkau. FLPP telah mendapatkan bantuan dari pemerintah sehingga dibanderol dengan harga murah, karena memang ditargetkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki gaji kurang lebih Rp2,5-4 juta per bulan. FLPP juga dapat ditebus dengan metode KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Dengan metode KPR, Anda juga akan mendapat keringanan berupa suku bunga yang stabil. Pemerintah telah memberikan subsidi pada bunga kredit sehingga Anda bisa mendapatkan suku bunga flat untuk menebusnya.
2. Lokasi potensial
Rumah subsidi ini berlokasi di kawasan industri yang sedang dan akan berkembang nantinya. Kawasan-kawasan yang berada di dekat kawasan industri cepat sekali mengalami perkembangan dan akan menjadi kawasan strategis untuk dihuni. Jarak menuju kawasan industri dari lokasi perumahan pun tidak terlampau jauh, hanya berkisar 7-15km menuju pusat industri. Sehingga bagi warga yang bekerja di kawasan tersebut, lahan perumahan menjadi kawasan yang strategis untuk dihuni.
3. Memiliki developer yang tepercaya
Rumah subsidi ini merupakan program pemerintahan tentunya banyak menjalin kerja sama antar developer atau pengembang perumahan yang memiliki track record baik dalam pembangunannya. Hal ini sangat menguntungkan bagi semua pihak dan kamu sebagai masyarakat yang menginginkan hunian agar bisa terbantu urusan kepemilikan rumah nantinya. Terlebih, para pengembang ini juga sudah mengerjakan berbagai proyek perumahan subsidi sehingga pengalamannya sudah tidak perlu diragukan.
4. Memiliki persyaratan yang mudah
Syarat utama yang umumnya diajukan adalah WNI berusia minimal 21 tahun (ditunjukkan dengan e-KTP), memiliki penghasilan tetap maksimal Rp4 juta per bulan, memiliki NPWP, dan mampu menunjukkan SPT serta PPh. Syarat lainnya adalah belum pernah memiliki rumah pribadi serta tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya.
KPR bersubsidi merupakan program pembiayaan bantuan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariat. Pada tahun ini, terdapat sebanyak 380.376 unit bantuan subsidi perumahan dengan alokasi anggaran hingga Rp21,69 triliun yang disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membantu subsidi hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Mengajukan syarat – syarat ke KPR terlebih dahulu. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah/Cerai. Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
Untuk kategori Rumah Umum Tapak, berikut ini adalah harga terbaru rumah subsidi untuk 5 kawasan di Indonesia:
1. Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) memiliki harga rumah subsidi dengan nilai jual maksimal Rp150,5 juta.
2. Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) memiliki harga baru rumah subsidi dengan nilai jual Rp164,5 juta.
3. Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (keculai Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp 156,5 juta.
4. Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu memiliki harga rumah subsidi dengan harga jual Rp168 juta.
5. Papua dan Papua Barat menawarkan nilai jual hingga Rp219 juta.
Adapun peraturan terkait Rumah Umum Tapak, untuk ukuran terkecil yaitu 60 meter persegi dengan tinggi 200 meter persegi.
Sedangkan untuk luas lantai rumah diatur paling rendah 21 meter persegi dengan tinggi 36 meter persegi yang disamakan untuk Batasan luas Satuan Rumah Susun.
1. Akses sulit dijangkau
Lokasi perumahan subsidi jauh dari pusat kota sehingga harus memiliki kendaraan pribadi untuk memudahkan transportasi. Dan keadaan jalannya yang kurang bagus karena dekat dengan industry.
2. Jauh dari pusat kota
Lokasinya yang sulit dijangkau sehingga jauh dari pusat kota. Membutuhkan perjalanan yang lumayan jauh untuk pergi ke kota.
3. Spesifikasi bangunan yang ditawarkan
Sesuai dengan harganya, bangunan rumah dengan subsidi tentu saja berukuran kecil jika dibandingkan dengan rumah non subsidi. Pasalnya luas rumah memang sengaja dibatasi yakni 36 meter persegi untuk rumah tapak dan 21 hingga 36 meter persegi untuk rumah susun. Selain itu, masalah seperti struktur bangunan yang kurang baik terkadang muncul di kawasan tertentu.
Selain plus minus rumah subsidi, anda juga harus mengetahui tips memilih rumah subsidi yang baik. Berikut adalah beberapa poin-poin penting yang harus dipahami:
1. Perhatikan lokasi perumahan
Jika anda keberatan dengan tempat tinggal yang jauh dari pusat kota sebaiknya anda pikir – pikir terlebih dahulu untuk membeli rumah subsidi. Karena pada umumnya perumahan subsidi jauh dari pusat kota dan membutuhkan kendaraan untuk menuju pusat kota.
2. Cek rumah yang dibangun sebelum membeli.
Jangan lupa untuk cek aliran air dan aliran listriknya. Juga cek kondisi bangunan rumahnya. Pada dasarnya rumah subsidi dibangun dengan material sama dengan sistem pembangunan dan model rumah yang sama.
3. Pastikan untuk memilih developer tepercaya
Developer adalah pengembang properti yang membangun suatu area atau kawasan, seperti perumahan atau apartemen Jangan khawatirkan mengenai developer karena, pemerintah yang bekerjasama langsung dengan developer pilihannya.
4. Mengenali perbedaan rumah subsidi dan rumah konvensional
Jika dilihat dari definisinya, KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga. Sementara itu, KPR nonsubsidi adalah kredit pemilikan rumah konvensional yang dilakukan oleh bank umum kepada masyarakat.
5. Cari tahu detail rumah yang akan dibeli
Menanyakan kepada developer jika ingin tahu detail rumahnya. Mulai kapan rumah ini dibuat, di mana tempat septi tanknya, saluran air, dan saluran listrik.
Sudah tau kan apa itu rumah subsidi dan bagaimana syarat mendapatkan rumah subsidi.: https://onlist.id/ kamu juga bisa cari rumah subsidi loh langsung kunjungi: https://onlist.id/jual
Dapatkan Saran Properti dari Komunitas