Menyambung pertanyaan Anda, adendum sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan jilid tambahan (pada buku); lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, misalnya dalam akta.
Adendum atau lampiran, secara umum, adalah tambahan yang harus dibuat oleh penulisnya pada dokumen setelah pencetakan atau publikasi. Kata ini berasal dari bahasa Latin gerundive addendum, yakni menambahkan atau ditambahkan.
Kontrak yang sifatnya mengikat membuat para pihak yang terlibat di dalamnya harus berpegangan pada setiap klausala yang telah disepakati. Namun kenyataannya, keadaan ideal yang telah dirumuskan dan disepakati oleh masing-masing pihak tidak semuanya dapat dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang ada. Sehingga diperlukan suatu perubahan kontrak atau penambahan isi dari suatu perjanjian karena pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut. Perubahan atau penambahan isi terhadap kontrak ini di dalam terminologi hukum kontrak disebut dengan adendum.
1. Mengubah kontrak kerja
Addendum biasanya digunakan untuk mengubah kontrak kerja karyawan. Misalnya, karena bahan material terlambat datang akibat bencana alam, sedangkan karyawan tersebut hanya bisa bekerja ketika bahan material diterimanya, maka perusahaan pun menambah waktu kontrak kerjanya dengan addendum.
2. Perjanjian untuk freelancer
Addendum adalah perjanjian yang cukup dikenal oleh para freelancer. Biasanya jika ada tambahan waktu untuk mengerjakan suatu proyek karena freelancer tersebut tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu, maka addendum akan dibuat untuk memperjelas penambahan waktu itu.
3. Kontrak sewa rumah
Anda yang menyewakan rumah pada seseorang membuat perjanjian yang menyatakan Anda tidak dapat melanjutkan pemeliharaan tempat tersebut karena alasan tertentu, sehingga penyewa yang harus membayar pemeliharaan.
Anda pun bisa menawarkan perubahan perjanjian sewa rumah pada penyewa rumah. Apabila penyewa rumah setuju karena Anda juga memberikan alasan yang jelas padanya, addendum pun perlu disusun.
Ada hal-hal yang membuat addendum dianggap sah atau diakui secara hukum. Begini penjelasannya.
Segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan melalui adendum kontrak. Secara umum, adendum kontrak bisa dibagi menjadi 3 (tiga) jenis adendum, yaitu:
1. Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (Contract Change Order) atau sering disebut adendum tambah/kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu:
2. Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut adendum waktu.
3. Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagai adendum penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut adendum harga/nilai kontrak. Biasanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak yang sangat tinggi.
1. Amandemen adalah perubahan atas isi kontrak/perjanjian yg sudah ada sebelumnya.Sifatnya hanya melakukan perubahan yang bisa dalam bentuk menambah atau mengurangi pada alinea atau paragraph yang sudah ada sebelumnya. Amandemen dilakukan disebabkan adanya kesalahan administrative namun perlu dinyatakan dalam bentuk tertulis dan disepakati oleh para pihak.
2. Addendum adalah terdapatnya perubahan yang harus dilakukan dengan melakukan penambahan pada alinea, paragrap atau pasal atas suatu pernyataan, peraturan, undang-undang, perjanjian dll.
Biasanya addendum dilakukan karena ada hal2 yg belum diatur atau belum diatur pada perjanjian pokoknya
Sah tidaknya suatu perjanjian ditentukan oleh 4 syarat dasar yang terkandung dalam pasal ini, di antaranya:
1. Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement). Ini dapat dicapai jika tidak ada paksaan, penipuan, dan kesilapan.
2. Kecakapan atau wenang untuk bertindak berdasarkan hukum (Capacity). Setiap orang cakap untuk membuat perjanjian kecuali orang-orang yang ditentukan tidak cakap menurut hukum, meliputi orang yang belum dewasa dan orang yang berada di bawah pengampunan.
3. Perihal atau objek tertentu. Maksud dari pasal ini adalah suatu perikatan mesti berkaitan dengan suatu hal tertentu yang jelas dan benar berdasarkan hukum.
4. Kausa yang legal, diperbolehkan, atau halal. Kontrak tidak boleh dibuat untuk melakukan hal-hal yang melawan hukum.
Pertama, para pihak membuat perjanjian baru lagi secara menyeluruh dengan cara pasal pasal yang ada dalam perjanjian yang lama dimasukkan lagi lalu ditambah pasal-pasal baru yang mengakomodasi perkembangan yang ada. Jika ini yang dilakukan, maka biasanya di dalam perjanjian yang baru ada pasal yang menyebutkan bahwa perjanjian yang lama dicabut/dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kedua, para pihak cukup membuat addendum (tambahan) saja. Cara ini dilakukan dengan membuat pasal-pasal baru yang mengakomodasi situasi dan kondisi perkembangan baru yang dituliskan dalam lembaran kertas tersendiri dan ditandatangani oleh para pihak yang melakukan perjanjian. Dalam membuat addendum ini biasanya di bagian awal halaman pertama yang berisi pasal-pasal baru di tuliskan kata ‘ADDENDUM’ di sebelah tengah atas, kemudian di bawah kata ‘addendum’ itu dituliskan kalimat “Bahwa pasal pasal yang terulis di bawah ini/bagian ini merupakan addendum dan bagian tak terpisahkan dari perjanjian . . . (diisi judul perjanjian) antara . . . dengan . . . (diisi pihak pihak yang melakukan perjanjian) pada tanggal…, bulan…, tahun….
Ketiga, jika perjanjiannya terdiri lebih dari dua pihak dan pasal yang baru hanya mengatur kepentingan beberapa pihak tidak semua pihak, maka dalam lembar addendum yang menandatanganinya harus semua pihak yang menandatangani perjanjian induk. Jika tidak, maka pihak yang terlibat di dalam perjanjian induk dan tidak menandatangani addendum bisa menuntut untuk dilakukannya pembatalan addendum tersebut jika merugikan dirinya.
Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila terdapat perubahan gambar dan spesifikasi serta disetujui oleh para pihak, meliputi:
Berikut ini hal-hal yang berkaitan dengan adendum kontrak:
1. Surat Addendum Perjanjian Kerja
2. Surat Adendum Keputusan
3. Surat Addendum Perjanjian Kontrak
Dapatkan Saran Properti dari Komunitas