Jika Anda ingin membeli sebidang tanah namun tidak memiliki cukup dana untuk membeli secara tunai atau kontan, maka Kredit Pemilikan Tanah (KPT) bisa menjadi salah satu solusi yang bisa digunakan. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai KPT, syarat, dokumen, cara pengajuan, hingga simulasi, simak ulasan berikut ini.
Kredit Pemilikan Tanah (KPT) adalah fasilitas cicilan atau pinjaman yang diberikan oleh bank untuk pemohon. Secara umum produk ini sedikit banyak mirip-mirip dengan Kredit Pemilikan Rumah yang kita kenal, hanya saja objek yang kita beli dalam kredit tanah adalah lahan kosong yang belum memiliki bangunan. Tujuannya bisa bermacam-macam bisa digunakan sebagai investasi properti, tempat tinggal di kemudian hari ataupun menjadi tempat usaha tergantung kepentingan pemilik lahan. Durasi kredit juga bisa disesuaikan sesuai kemampuan dan harga tanah. Bisa berlangsung dari 1 tahunan hingga belasan tahun.
Properti adalah salah satu pilihan untuk investasi. Seperti quote terkenal dari Mark Twain, “Buy land, they’re not making it anymore”. Berikut ini adalah beberapa manfaat dari KPT:
● Dibandingkan KPR harga belinya relatif lebih murah
● Harga tanah cenderung mengalami kenaikan tiap tahunnya
● Bisa untuk investasi jangka panjang
● Penggunaan lahan yang fleksibel
● Hemat biaya perawatan
Nah kalau anda ingin membeli tanah untuk mengajukan KPT ke bank atau ke lembaga pembiayaan lainnya, ada sejumlah hal yang sebaiknya diperhatikan:
Untuk mengajukan KPT, anda bisa langsung mendatangi beberapa bank yang menawarkan program tersebut. Syarat utama untuk mengajukannya adalah, siapkan uang muka sebesar 30% dari total harga tanah yang akan dibeli. Jika tanah tersebut harganya mencapai Rp500 juta, maka uang Rp150 juta sudah harus ada di tangan.
Syarat lainnya adalah sebagai berikut:
● Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
● Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPT
● Pada usia 55 tahun kredit diperkirakan sudah lunas, khusus untuk pensiunan usia 65 tahun.
● Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.
● Jika anda sudah memenuhi syarat-syarat di atas, langkah berikutnya adalah melengkapi formulir dan persyaratan dokumen.
Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
● Fotokopi KTP pemohon
● Fotokopi NPWP / SPT PPh21 pemohon
● Akta nikah atau cerai
● Kartu keluarga
● Pas foto 4×6
● Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.
● Apabila bekerja sebagai wiraswasta, diperlukan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
● Apabila bekerja sebagai karyawan, diperlukan surat keterangan gaji dan slip gaji.
● Dokumen kepemilikan bangunan (SHM, IMB, PBB).
Dalam proses pengajuan kredit lahan, anda bisa mengikuti beberapa langkah umum berikut ini yang terbilang relatif mudah.
Proses pengajuan hingga mendapat jawaban dari bank biasanya membutuhkan waktu 2 minggu hingga 1 bulan. Karena KPT termasuk jenis pinjaman yang besar, maka pihak bank lebih teliti mengecek semua dokumen. Meskipun demikian, tidak berarti proses pengajuan kredit serta merta pasti diterima oleh pihak pemberi pinjaman. Ada berbagai macam faktor yang menjadi pertimbangan apakah layak untuk diberikan fasilitas cicilan atau tidak. Selain itu, bank juga akan mempertimbangkan beberapa hal, seperti luas tanah. Lokasi juga penting, apakah tanah tersebut ada di pinggir jalan atau masuk ke dalam jalan/gang. Pertimbangan yang ketiga adalah harga pasaran tanah, terutama di lokasi yang sama. Banyak hal yang harus diperhatikan dengan baik sebelum memutuskan membeli tanah. Agar bisa lancar mengajukan Kredit Pemilikan Tanah, jangan sampai lengah mengecek kelengkapan dokumen tanah dan hal-hal penting yang telah disebutkan di atas.
Simulasi ini untuk membantu Anda untuk mendapatkan perkiraan cicilan kredit tanah bulanan. Dan karena membeli tanah lewat kredit akan memiliki bunga. Jadi, simulasi kredit tanah ini memungkinkan Anda untuk mengetahui total harga tanah yang harus dibayar akan lebih besar dibandingkan dengan membelinya secara tunai. Untuk mempermudah pemahaman, Anda bisa menyimak simulasi KPT dibawah ini:
Luas tanah : 100 meter persegi
Harga tanah : Rp100 juta (satu juta per meter persegi)
DP : Rp10 juta (10%)
Suku bunga kredit (flat) : 8,5%
Tenor : 60 bulan (5 tahun)
Angsuran/ bulan : Rp1.846.000
Angsuran/ tahun : Rp22.152.000
Selama ini, kebanyakan orang mengetahui kalau bank menyediakan kredit untuk pembelian rumah melalui layanan KPR. Bagaimana dengan layanan pembelian tanah? Kini bank juga memberikan kredit untuk pembelian tanah. Hanya saja sampai sekarang baru beberapa bank yang menawarkan produk layanan tersebut, di antaranya adalah bank syariah dan konvensional. Jika Anda sedang mencari bank yang menyediakan layanan Kredit Pemilikan Tanah, berikut ini adalah beberapa bank yang memberikan layanan tersebut.
● Bank Syariah
● Bank BNI
● Bank BTN
● Bank BRI
● Bank BCA
Banyak orang bingung untuk membedakan antara KPT, KPR, dan KPA. Namun sebenarnya prosedur dan persyaratan meminjam Kredit Kepemilikan Tanah (KPT) sama dengan proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), namun yang membedakan KPT, KPR, dan KPA adalah objek propertinya saja.
Dapatkan Saran Properti dari Komunitas