Sebagai warga negara Indonesia yang baik, penting bagi Anda untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Salah satunya adalah bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di zaman yang serba canggih, segala informasi yang berkaitan dengan legalitas properti semakin mudah didapat, termasuk dalam hal cek PBB online bahkan cek tagihan PBB online.
Jika anda ingin memilih cara bayar PBB yang nyaman dan mudah untuk dilakukan kapan saja dan di mana saja. Maka cara bayar PBB melalui kanal online jadi pilihan baik untuk anda ketahui. Ada banyak cara yang bisa anda lakukan mulai dari ke situs resmi pajak daerahmu hingga menggunakan e-commerce. Nah, bagi anda yang belum tahu caranya, simak langkah-langkah cara cek tagihan dan bayar PBB online berikut ini, ya!
Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan istilah PBB ini merupakan kontribusi wajib yang ditetapkan oleh negara terkait kepemilikan atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang. Dalam kepemilikan tanah dan bangunan, terdapat potensi keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atau memperoleh manfaat dari elemen properti tersebut. Dengan kata lain, setiap pihak baik individu maupun badan yang memiliki properti berbentuk tanah dan juga bangunan, wajib dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan ini. Atas dasar potensi keuntungan dalam aspek sosial dan ekonomi tersebut, maka negara menerbitkan peraturan wajib pajak terkait PBB yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Sesuai peraturan yang berlaku, Pajak Bumi dan Bangunan ini dibayar setiap tahun. Sebagai pemilik properti, anda wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan selambatnya dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dalam SPPT terdapat informasi mengenai besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun. Terbitnya SPPT juga mempermudah anda untuk melakukan kalkulasi besaran pajak sebelum membayar pajak PBB.
Dalam memahami cara bayar PBB dan pengertian Pajak Bumi dan Bangunan secara umum, berikut adalah objek pajak yang masuk ke dalam klasifikasi wajib pajak. Untuk objek bumi berikut adalah jenis-jenis yang masuk ke dalam perhitungan klasifikasi wajib pajak:
Kepemilikan atas lahan juga akan menjadi tanggung jawab wajib pajak. Selain itu, para pemilik bangunan juga akan dikenakan pajak atas objek bangunan dalam PBB yang meliputi jenis bangunan berikut ini.
Jika anda penasaran bagaimana menghitung PBB ada beberapa hal penting dalam menentukan jumlah pajak yang mesti dibayar, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP). Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5% sesuai dengan Undang-undang.
Dasar pengenaan PBB adalah NJOP, yaitu harga rata-rata transaksi jual beli tanah. Banyak faktor mempengaruhi NJOP bumi. Di antaranya adalah lokasi, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan. NJOPTK bagi wajib pajak berlaku sekali dalam setahun. Kalau wajib pajak punya lebih dari satu objek pajak, pengurangan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak hanya mengacu pada satu objek yang bernilai paling besar. Sudah begitu, ia tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain milik anda.
NJKP dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Rincian persentasenya, 40% untuk objek pajak perkebunan, objek pajak kehutanan, dan objek pajak pertambangan. Terkait rumah dan apartemen pada Pajak Perdesaan dan Perkotaan, mesti dilihat nilai NJOP-nya. Jika lebih besar dari Rp1 miliar, maka persentasenya 40%. Jika di bawah Rp1 miliar, persentasenya 20%.
Ini rumus untuk menghitung PBB:
Dapatkan Saran Properti dari Komunitas