Dalam meningkatkan status kepemilikan suatu aset properti, maka Anda perlu untuk mengubah SHGB menjadi SHM. SHGB merupakan salah satu bukti kepemilikan suatu lahan oleh seseorang untuk pendirian bangunan atau keperluan lain pada jangka waktu tertentu. Biasanya lahan dengan status sertifikat HGB akan dikelola oleh developer. Sebagai contoh perumahan, apartemen, dan sebagainya. Setelah batas waktu yang ditentukan habis, maka pemegang sertifikat perlu mengurus perpanjangan dan akan begitu seterusnya. Dan ini sangat beresiko di kemudian hari jika terjadi hal buruk seperti sengketa lahan. Sehingga Anda bisa menaikkan status sertifikat dari SHGB ke SHM. Untuk itu berikut akan kami berikan ulasan mengenai cara mengubah SHGB menjadi SHM.
Sertifikat Hak Milik merupakan sertifikat yang paling kuat dari sisi legalitasnya. Sebab, dengan adanya sertifikat ini akan memberikan bukti yang sah kepada pemilik properti tanpa adanya keterbatasan waktu. SHM sendiri selain sebagai legalitas paling kuat, kelebihan lainnya yakni sebagai alat yang memudahkan untuk pemindahan kepemilikan. Seperti warisan atau jika ingin diperjual belikan ke orang lain. Nah, jika ingin tenang pastikan mengubah SHGB ke SHM. Sebab keuntungan yang didapat dari memiliki SHGB dan SHM tidak sama. Untuk itu, jika ingin mengubah SHGB ke SHM, simak uraian berikut ini.
Biasanya developer juga menawarkan proses mengubah sertifikat hak guna bangunan ke sertifikat hak milik. Namun jika tak mendapatkan tawaran tersebut Anda perlu mengurusnya sendiri. Sebab, ada juga developer yang meminta mengurus perubahan sertifikat tersebut sendiri. Jika Anda melakukannya sendiri, langkah pertama yang dilakukan adalah datang ke kantor BPN di wilayah properti terkait. Kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen yang diperlukan. Ikuti prosedurnya dan semua akan dibantu oleh pihak BPN.
Setelahnya Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan guna melengkapi beberapa informasi. Informasi terkait yang ada di dalam formulir antara lain berisi surat pernyataan. Beberapa diantaranya mengenai properti yang memang bukan properti sengketa, pernyataan bahwa tanah dapat dimiliki secara fisik dan sebagainya. Intinya berisi terkait dengan bukti kepemilikan yang legal. Kemudian Anda akan bertanda tangan dengan menggunakan materai.
\Melakukan pembayaran di loket pembayaran yang disediakan. Anda akan di arahkan ke sana untuk membayar biaya administrasinya. Besar tarif yang dikenakan tergantung pada biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Meski demikian tarif antar daerah tidak bisa disamakan. Sehingga wajar jika tarif yang dikenai jumlahnya berbeda. Bagi Anda yang repot atau malas bisa menghubungi akta notaris untuk membantu mengurusnya.
Dalam mengurus pengubahan sertifikat tersebut maka diperlukan beberapa dokumen untuk menyesuaikan isi sertifikat nantinya. Misal seperti dokumen identitas si pemilik, dokumen SHGB, dan sebagainya. Ini akan memudahkan proses pengubahan SHGB menjadi SHM. Kemudian Anda akan diminta menunggu dan kembali lagi setelah beberapa hari selama diproses.
Begitulah beberapa cara mengubah SHGB menjadi SHM yang praktis dan mudah. Sangat simple, bukan? Apakah Anda ingin memiliki rumah idaman secara permanen dengan sertifikat SHM? https://onlist.id/adalah jawabannya. Website ini merupakan website properti yang akan melayani Anda dalam membeli rumah hingga mendapatkan sertifikat hak milik.
Dapatkan Saran Properti dari Komunitas