Buat Akun Atau Masuk
Beranda Beli Sewa Cari Listing Cari Agen

Yuk Intip Pengertian KPR Serta Jenis-Jenisnya Sebelum Membeli Hunian Secara Kredit


Memiliki hunian sendiri merupakan keinginan semua orang, namun rumah bukanlah suatu hal yang dapat dibeli dengan harga murah. Walaupun demikian, masih ada solusi bagi Anda yang hendak membeli rumah namun tidak memiliki dana yang cukup, maka KPR atau Kredit Pemilikan Rumah bisa menjadi salah satu cara yang bisa dipilih. Di Indonesia, ada banyak jenis KPR yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan, mulai dari bank konvensional, bank syariah, dan pemerintah. Semua lembaga tersebut memiliki persyaratan, prinsip, dan jenis yang berbeda-beda.
Sehingga, memilih jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sama rumitnya dengan memilih rumah yang akan dibeli. Karena setiap bank memberikan penawaran yang menarik, seperti bunga yang rendah, hadiah fantastis dan promo lainnya yang menggoda. Jadi, sebelum mengajukan kredit perumahan, sebaiknya ketahui terlebih dahulu jenis-jenis KPR sehingga anda dapat menentukan KPR yang cocok untuk anda. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan jenis-jenis dan syarat pengajuan KPR berikut ini!

Apa Itu KPR

Kredit pemilikan rumah atau disingkat menjadi KPR adalah salah satu cara mencicil rumah dengan jangka waktu tertentu dan bunga tertentu. Cara ini bisa jadi jalan keluar bagi Anda yang ingin membeli rumah, namun hanya memiliki modal yang sedikit. Sistem ini diawali dengan pengajuan KPR dan memberikan uang muka yang telah disepakati. Kemudian, Anda perlu mengangsur sisanya dalam periode waktu tertentu.
Jika kamu sedang mempunyai rencana untuk memiliki rumah saat ini, tidak ada salahnya untuk mencoba mengajukan KPR kepada bank atau perusahaan yang menyediakan layanan kredit rumah atau pendanaan rumah (housing financing). Dalam hal ini, setiap lembaga memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing karena KPR adalah hal yang dapat diatur serta disesuaikan dengan kebutuhan penyedia layanan.

Jenis-Jenis KPR

Ada beberapa jenis KPR yang ditawarkan oleh penyedia kredit, semuanya mempunyai skema yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya!

  1. KPR Subsidi
    KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapatkan bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerinta berupa pengurangan besaran uang muka hingga persentase suku bunga. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika hendak mengajukan KPR bersubsidi. Yaitu, KPR ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah hingga tipe 36 saja, dengan harga paling besar Rp120 juta rupiah. Selain itu, gaji tidak boleh lebih dari Rp7 Juta. Jika kamu memilih jenis KPR ini, uang muka yang harus dibayarkan kurang lebih 1% saja. Sementara untuk suku bunga per tahunnya hanya 5% saja. Beberapa contoh KPR Subsidi adalah Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).
  2. KPR Non-Subsidi (Konvensional)
    Salah satu jenis KPR yang tersedia adalah KPR non subsidi atau biasa disebut juga KPR konvensional. Seperti Namanya, KPR jenis ini tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah. Karenanya, tidak aneh jika beban biaya keterlambatannya terbilang tinggi. Hampir seluruh bank menawarkan layanan kredit yang satu ini kepada nasabah mereka. Walaupun semua bank menyediakan layanan KPR konvensional, namun persyaratan dan bunga yang ditetapkan berbeda-beda antara bank yang satu dengan yang lain. KPR non subsidi biasanya menawarkan masa kredit yang cukup lama, mencapai 25 tahun.
  3. KPR Syariah
    Seperti namanya, sistem KPR Syariah mengutamakan prinsip atau syariat agama Islam dalam proses yang berlangsung. Salah satu penerapannya adalah tidak ada sistem suku bunga. Sehingga, jumlah angsuran yang dibayarkan selama masa tenor selalu sama. Biasanya, layanan KPR Syariah disediakan oleh bank-bank syariah yang kini kian umum dikenal masyarakat Indonesia.
  4. KPR Take Over
    Pada dasarnya KPR take over adalah program pembayaran yang sebelumnya telah diajukan ke satu bank, dipindahkan ke bank lainnya yang dirasa menguntungkan oleh nasabah. Jenis KPR ini sangat cocok digunakan bagi anda yang ingin mengubah jenis suku bunga supaya tidak keberatan dalam membayar angsuran.
  5. KPR Pembelian
    KPR pembelian adalah jenis KPR dengan cara memberikan pinjaman uang untuk membeli rumah. Dan rumah tersebut dijadikan jaminan, namun tidak hanya rumah yang dijadikan jaminan biasanya ditambah properti lain, seperti ruko, apartemen, atau lainnya.
  6. KPR Refinancing
    Sebenarnya jenis KPR yang satu ini berbeda dengan jenis-jenis sebelumnya. KPR refinancing cocok untuk dijadikan opsi bagi kamu yang kesulitan untuk untuk menyelesaikan hutang KPR yang sedang berjalan. Melalui refinancing, kamu dapat memindahkan sisa cicilan KPR di bank lama ke bank yang baru, kemudian bank yang baru tersebut akan membantumu untuk melunasi sisa cicilan tersebut. Tugasmu adalah membayar sisa cicilan di bank yang baru dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan bank sebelumnya.
  7. KPR Angsuran Berjenjang
    Salah satu opsi lainnya untuk membantu meringankan angsuran hunian adalah KPR angsuran berjenjang. Melalui program ini, salah satu keringanan yang anda dapatkan adalah membeli rumah dan dapat menunda pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga masa pinjaman. Nantinya, di tahun keempat angsuran baru akan kembali normal.

Syarat Pengajuan KPR

Agar bisa mengikuti program KPR, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. 

  • Dokumen KPR Standar:
    Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
    Fotokopi KTP pemohon.
    Akta nikah atau cerai.
    Kartu keluarga.
    Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
    Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).
  • Dokumen Tambahan untuk Karyawan:
    Slip gaji.
    Surat keterangan dari tempat bekerja.
    Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.
  • Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional:
    Bukti transaksi keuangan usaha.
    Catatan rekening bank.
    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    SIUP
    Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
    Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Berikut Cara Pengajuan KPR

  1. Melakukan transaksi dengan penjual rumah, termasuk berdiskusi tentang besar DP hingga kepemilikan sertifikat
  2. Melakukan pembayaran uang muka dan menerima surat atau berkas rumah dari penjual yang berkaitan
  3. Mengajukan KPR ke bank dengan memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan
  4. Tunggu pihak bank memverifikasi dan menyetujui pengajuan
  5. Melengkapi data pengajuan KPR
  6. Menyepakati bersama syarat dan ketentuan yang akan diberlakukan
  7. Dana pelunasan rumah diberikan bank dan dibayarkan ke penjual
  8. Melakukan pelunasan berangsur ke bank

Bunga KPR Dan Jenisnya

Hampir semua bank selaku pemberi kredit pemilikan rumah menawarkan produk KPR-nya dengan tambahan suku bunga KPR yang rendah. Bahkan untuk menarik banyak nasabah, terjadi perang atau persaingan suku bunga KPR antar bank. Penting bagi Anda selaku calon pengguna jasa KPR untuk mengetahui jenis suku bunga KPR 

  1. Bunga tetap (fixed)
    Bunga tetap atau fixed rate merupakan bunga yang sifatnya tetap dan tidak berubah setiap bulannya selama masa kredit berlangsung. Dalam pinjaman KPR, bunga tetap juga masih ditawarkan oleh perbankan, tapi hanya untuk periode tertentu di awal masa pinjaman, misalnya pada lima tahun pertama. Setelah masa lima tahun berakhir, bank akan menerapkan bunga floating.
  2. Bunga mengambang (floating)
    Setelah menikmati bunga tetap di masa-masa awal pinjaman KPR, selanjutnya kita mesti bersiap-siap menghadapi fluktuasi bunga. Sebab, kini berlaku bunga mengambang atau floating rate. Sesuai namanya, bunga mengambang terus bergerak mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Bunga jenis ini kerap digunakan untuk kredit jangka panjang seperti KPR.

Blog Populer Lainnya


Blog Terkait