Yuk Intip, Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis Dengan Prona
Memiliki sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik lahan. Dengan surat satu ini, anda bisa memiliki kejelasan status hukum, dan terhindar dari sengketa tanah yang bisa terjadi di masa depan. Nah, bagi anda yang memiliki tanah dan belum tersertifikasi maka ada baiknya segera mengurus hal tersebut. Anda bisa mengikuti program Prona atau PTSL yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Kini, program tersebut telah terintegrasi dan digelar setiap tahunnya.
Prona memiliki tujuan untuk memudahkan pemerintah dalam mendata seluruh tata ruang di seluruh wilayah negara dan memberikan kepastian perlindungan hukum kepada individu atau kelompok yang memiliki hak tanah. Pada tahun 2018 lalu, Badan Pertanahan Nasional melalui Proyek Operasi Nasional Agraria alias Prona telah menerbitkan sebanyak tujuh juta sertifikat hak milik secara gratis. Semua daerah mendapat jatahnya, bahkan kota-kota besar di kawasan Jabodetabek. Ini merupakan bagian dari program pemerintah yang menganggap masalah kepemilikan tanah sama pentingnya dengan infrastruktur.
Bagi anda yang masih bingung mengenai hal tersebut, untuk memahami lebih lanjut pengertian Prona dan persyaratan Prona, simak informasi lengkap seputar Proyek Nasional Agraria di bawah ini.
Pengertian Prona
Pengertian Prona adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. Proyek massal ini merupakan proses administrasi sertifikat pertanahan bukti kepemilikan sah yang harus dimiliki oleh pemilik tanah. Pada dasarnya, seluruh lapisan masyarakat menjadi sasaran dari proyek ini, namun yang diprioritaskan oleh Prona adalah masyarakat dengan ekonomi rendah. Peserta proyek ini terbebas dari biaya pemeriksaan tanah, pengukuran tanah, pengesahan data fisik hingga penerbitan sertifikat tanah. Semua itu telah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun selain itu, tetap ada beberapa hal diluar tanggungan Pemerintah, seperti materai, PPh, BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), pembuatan dan pemasangan batas patok hingga biaya materai. Karena itu, jangan heran apabila biaya untuk setiap orang bisa berbeda, hal ini dipengaruhi oleh luas tanah dan nilai NJOP masing-masing wilayah.
Keuntungan Mengikuti Prona
Bagi masyarakat yang mengikuti program Proyek Operasi Agraria Nasional, terdapat beberapa manfaat yang dapat dimiliki yakni:
- Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dari pemerintah
- Kepastian hak milik
- Memudahkan ketika melakukan transaksi penjualan tanah
- Bukti ketaatan terhadap proses administrasi negara
Prioritas Penerima Prona
Meskipun Prona berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, prioritas Prona adalah masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah yang berpenghasilan tidak tetap. Terkait siapa saja yang berhak mengikutinya, berikut ini beberapa prioritasnya.
Prioritas Berdasarkan Profesi
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini beberapa prioritas penerima Proyek Operasi Nasional Agraria dan PSTL:
- Masyarakat golongan ekonomi lemah yang berpenghasilan tidak tetap, misalnya nelayan, buruh, sektor UKM, dan pekerja tingkat kurang mampu lainnya.
- Karyawan swasta maupun BUMN atau BUMD yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing kabupaten/kota. Penghasilan ini harus dibuktikan surat keterangan penghasilan dari perusahaan.
- Veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I (III/d), prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan Kapten, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai dengan Komisaris Polisi.
- Istri/suami veteran, istri/suami Pegawai Negeri Sipil, istri/suami prajurit Tentara Nasional Indonesia, istri/suami anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pangkat yang sama dengan syarat nomor 3.
- Pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan anggota Polri.
- Janda/duda pensiunan PNS, TNI, polisi
Prioritas Berdasarkan Kondisi Wilayah
Penerima proyek ini juga ditentukan berdasarkan lokasi atau daerah tanah yang menjadi prioritas pelayanannya. Berikut ini beberapa wilayah yang mendapat prioritas program ini:
- Kawasan tertinggal dan miskin
- Kawasan rawan bencana alam
- Sejumlah kawasan yang menjadi area relokasi akibat bencana alam
- Wilayah yang padat penduduk
- Pinggiran kota
- Berada di sekitar area transmigrasi
- Berada di penyangga area taman nasional
- Kawasan dengan kondisi pertanian yang subur
- Kawasan yang menjadi pengembangan ekonomi rakyat
Prioritas Berdasarkan Jenis Dan Luas Tanah
Berdasarkan jenis tanah dan luas tanahnya, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan mengikuti Prona, antara lain:
- Tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), kecuali obyek PRONA yang berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi); danTanah pertanian dengan luas sampai 2 ha (dua hektare).
- Tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), kecuali obyek PRONA yang berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan Tanah pertanian dengan luas sampai 5 ha (lima hektar).
Syarat Dan Cara Mengajukan Prona
Selain surat keterangan bagi beberapa profesi di atas, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen untuk pengajuan dari tanah negara dan tanah adat saat mengajukan Prona.
1. Tanah Negara
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Keluarga
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Kartu kavling
- Advis planning
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Akta jual beli
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Penghasilan (PPH)
2. Tanah Adat
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Keluarga
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Surat riwayat tanah
- Letter C atau girik
- Surat pernyataan tidak sengketa
- Akta jual beli.
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Penghasilan (PPH)
Program pemerintah ini juga memiliki ketentuan yang perlu Anda pahami, terutama mengenai kondisi tanah, yaitu:
- Ada pemilik tanah, dalam hal ini Anda adalah pemilik tanahnya.
- Tanah yang Anda ajukan memang benar ada dan lokasinya jelas.
- Tanah tersebut belum pernah tersertifikasi.
- Tanah tidak dalam proses sengketa dengan pihak keluarga, negara, perusahaan, atau pihak manapun.
- Tanah tidak termasuk dalam kawasan yang dilarang, contohnya jalur hijau, hutan lindung, taman pemerintah.
- Ada surat bukti riwayat kepemilikan tanah, seperti surat jual beli, hibah, atau surat warisan.
- Lokasi tanah berada dalam wilayah program yang dibuktikan dengan KTP.
- Maksimal dua bidang tanah yang bisa diajukan atas nama satu orang atau satu peserta Prona.
Biaya Prona
Peserta program ini dibebaskan dari komponen biaya pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik, dan penerbitan sertipikat. Artinya, mengurus sertifikat prona adalah gratis karena komponen biaya sudah ditanggung oleh pemerintah. Namun, tidak jarang di luar itu ada biaya administrasi yang ditanggung oleh para peserta. Hanya saja, perlu diingat bahwa biaya yang ditimbulkan program sertifikasi ini adalah gratis. Hal ini rawan disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab dengan melakukan pungutan liar.