Buat Akun Atau Masuk
Beranda Beli Sewa Cari Listing Cari Agen

Sebelum Membeli, Cek Dan Teliti Legalitas Tanah


Permintaan akan tempat tinggal semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah populasi di suatu daerah. Akan tetapi, lahan untuk membangun tempat tinggal tak pernah bertambah. Itulah alasan mengapa harga rumah atau tanah jauh lebih mahal ketimbang harga dua kebutuhan primer lainnya yakni sandang dan pangan. Hal ini membuat banyak orang tertarik untuk berinvestasi dalam bidang properti.
Bagi Anda yang hendak berinvestasi di bidang properti, misalnya dengan membeli kavling atau tanah, sebelum bertransaksi pastikan bahwa Anda sudah mengecek legalitas tanahnya. Bukan tanpa sebab, banyak orang yang akhirnya terjebak karena tanah yang dibeli ternyata adalah tanah orang lain. Sementara sertifikat yang digunakan adalah palsu alias invalid. 
Transaksi tanah yang tidak jelas sangat rentan dengan kasus sengketa kepemilikan. Sebab, saat ini banyak sekali sertifikat tanah palsu yang ditawarkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Para oknum tersebut biasanya akan menawarkan tanah dengan harga dibawah pasaran. Dengan begitu, pembeli akan tergiur untuk membeli tanah tersebut sehingga bukannya untung dalam berinvestasi malah merugi. 
Untuk itu, penting bagi anda yang berencana membeli tanah untuk mengetahui bagaimana mengecek legalitas tanah.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Ketika Membeli Tanah

Agar anda terhindar dari membeli tanah yang bermasalah, ada beberapa faktor yang perlu anda perhatikan:

1. Bebas sengketa.
Ini poin penting, pastikan tanah yang akan dibeli tidak dalam kasus sengketa. Jangan membeli tanah yang belum jelas statusnya atau masih dijaminkan kepada pihak lain (misalnya bank), masih dalam perkara sengketa di pengadilan karena beberapa kasus dan lain-lain. Sebaiknya memang tidak dibeli karena risiko terjadinya sengketa di kemudian hari sangat besar.

2 Dokumen atau surat-surat tanahnya lengkap.
Pastikan bahwa tanah yang dibeli dokumennya lengkap. Seperti Sertifikat tanah (SHM atau SHGB), IMB, kalau ada bangunannya mintalah fotokopi cetak biru bangunannya (blue print-nya), SPPT PBB tahun terakhir. Periksalah data-data pada dokumen tanah dengan kenyataan fisiknya (luas tanah, lokasi, masa berlaku, dll).

3. Keaslian Dokumen Terjamin
Jangan sampai anda menjadi korban para oknum pembuat sertifikat palsu. Legalitas kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan sertifikat tanah hak milik (asli) yang tertera atas nama pemilik. Anda bisa minta bantuan notaris setempat untuk mengecek aspek legalitas tanah tersebut.

4. Periksa Detail Tanahnya 
Selain itu, Anda juga perlu memeriksa kondisi tanah seperti luas dan letaknya, apakah sudah sesuai dengan yang tertera di surat (dalam hal ini sertifikatnya). Apalagi, transaksi tanah yang tidak jelas sangat rentan dengan kasus sengketa kepemilikan tanah.

Cara Mengecek Legalitas Tanah

Sekarang anda dapat dengan mudah untuk mengecek keaslian sertifikat tanah secara offline maupun online, berikut beberapa cara yang dapat anda lakukan:

Periksa Ke Kantor Badan Pertanahan Nasional

Pilihan pertama yang dapat dilakukan jika ingin mengecek keaslian sertifikat tanah adalah anda bisa langsung datang ke Kantor BPN. Nantinya pihak BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendataran, daftar tanah, surat ukur dan juga buku tanah. Beberapa prosedurnya adalah:

  1. Anda harus mendatangi kantor BPN yang ada di wilayah anda membeli tanah. Bawalah dokumen seperti sertifikat tanah, bukti lunas PBB terakhir, KTP, dan surat permohonan.
  2. Datang ke loket dan serahkan dokumen yang telah dibawa. BPN akan meminta biaya sebesar 50 ribu rupiah per sertifikat yang ingin di cek keasliannya. 
  3. BPN akan melakukan pengecekan sertifikat dan biasanya tidak akan lama, umumnya hanya perlu waktu 1 hari. 
  4. Kalau BPN menyatakan sertifikat yang dibawa asli, BPN akan memberikan cap ke sertifikat tersebut. Kalau sertifikat tersebut meragukan, BPN akan mengajukan plotting. Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat. Apabila benar, hasilnya akan 100% menunjukkan sertifikat tersebut asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid. Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat dinilai tidak valid. Maksudnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.

Cek Sertifikat Melalui Website Resmi BPN

Selain mendatangi kantor BPN secara langsung anda juga dapat mengecek legalitas sertifikat melalui layanan cek sertifikat BPN online yang bisa ditemukan melalui situs resmi BPN RI, yakni www.bpn.go.id. Lewat website ini anda akan disediakan dua layanan fitur seputar pertanahan, yaitu informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasinya, serta informasi tentang berkas permohonan.

Cek Sertifikat Melalui Aplikasi BPN Go Mobile 

BPN Go Mobile adalah sebuah aplikasi layanan yang disediakan oleh BPN untuk membantu masyarakat dalam mengurus hal yang berkaitan dengan pertanahan.  BPN Go Mobile tersedia dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android. Aplikasi BPN Go Mobile pertama kali dikeluarkan oleh kantor BPN Kota Surabaya II.
Dengan aplikasi ini, kamu dapat melihat informasi persyaratan dan biaya dari suatu layanan pertanahan. Fitur aplikasi ini tidak jauh berbeda dengan situs resmi dari BPN. Bedanya, anda dapat melihat jadwal LARASITA atau Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah melalui aplikasi BPN Go Mobile. Sayangnya, aplikasi ini baru dapat diunduh melalui Play Store saja.

Cek Sertifikat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Badan Pertanahan Nasional juga meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku (Android dan iOS) supaya masyarakat dapat memperoleh informasi yang resmi dengan cepat dan mudah. Fitur yang tersedia di dalam aplikasi ini antara lain adalah Notifikasi, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah, dan Info Layanan.
Dengan menggunakan aplikasi ini pada smartphone, Anda dapat mencari tahu persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, dan mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan. Namun jika ingin menggunakan fitur Info Berkas dan Info Sertifikat, Anda perlu mendaftar ke Badan Pertanahan Nasional dengan cara mengisi Formulir Verifikasi Pengguna Aplikasi Sentuh Tanahku, serta melampirkan fotokopi KTP dan sertifikat. 

Cek Sertifikat Melalui Aplikasi KiosK

Layanan lain yang bisa kamu gunakan adalah KiosK. KiosK adalah sebuah media yang berada di lobi kantor BPN di masing-masing daerah. Kamu bisa mendapatkan berbagai informasi melalui KiosK tanpa harus bertemu dengan petugas. Selain itu, kamu juga dapat melihat informasi persyaratan pertanahan, proses penyelesaian, biaya, berkas permohonan, pegawai, PPAT, dan LARASITA. Semua informasi sudah tersedia lengkap di KiosK.

Blog Populer Lainnya


Blog Terkait