Buat Akun Atau Masuk
Beranda Beli Sewa Cari Listing Cari Agen

Jangan Bingung Mengurus Surat Tanah Girik, Simak Caranya!


Yakin identitas kepemilikan tanah Anda sudah jelas? Faktanya, banyak pemilik tanah yang kedapatan masalah, misalnya klaim dari orang lain yang mengaku sebagai pemilik tanah yang Anda tempati. Saat ini, banyak tanah yang diperoleh secara turun temurun dari keluarga atau warisan sehingga hanya memiliki surat girik. Tanah girik merupakan status yang konversi haknya belum terdaftar di Badan Pertahanan Nasional. Surat girik bukanlah sertifikat kepemilikan tanah yang hanya berfungsi membuktikan si pemilik memiliki kuasa dan sebagai orang yang membayar pajak atas tanah tersebut. Nah, apakah kamu berencana mengurus sertifikat tanah girik? Untuk membantumu, Kania akan membagikan step pengurusan sertifikat tanah girik sendiri tanpa harus melalui calo. Yuk, simak selengkapnya!

1. Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa

Surat keterangan tidak sengketa ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Dimana sebelum ditandatangainya surat keterangan tidak sengketa ini lurah atau kepala desa sudah melakukan penelitian terhadap lokasi tanah tersebut. Lurah atau kepala desa bisa melihat catatan mengenai tanah tersebut di buku besar desa. Jika di tanah tersebut terdapat sengketa kepemilikan maka lurah tidak bisa mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa sampai sengketanya diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak yang bersengketa. Dari kondisi di atas terlihat bahwa fungsi sebuah surat keterangan tidak sengketa adalah untuk mengetahui bahwa atas bidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak ada sengketa. Pemohonlah yang merupakan pemilik yang sah atas tanah yang akan dimohonkan. Keabsahan surat keterangan tidak sengketa tersebut karena adanya tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Biasanya saksi ini adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Karena RT dan RW umumnya diangkat dari masyarakat asli yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut. Jika di suatu daerah tidak ada RT dan RW seperti beberapa daerah di Sumatera Barat, saksi bisa dari tokoh adat setempat.

2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat Keterangan Riwayat Tanah diurus bersamaan dengan surat keterangan tidak sengketa. Dimana surat ini berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan saat ini. Dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan, karena pada awalnya tanah girik biasanya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan secara sebagian-sebagian.

3. Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini dicantumkan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut. Di dalamnya juga tertera cara perolehan tanah tersebut, apakah dengan akta jual beli atau dengan cara lainnya. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa. Adapun kegunaan surat keterangan ini adalah untuk memastikan bahwa pemohon memang sudah menguasai bidang tanah tersebut secara sah sebelum memohonkan hak atas tanah tersebut.

4. Proses Pengurusan Tanah Girik Di Kantor Pertanahan

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus tanah girik menjadi sertifikat di kantor pertanahan:
1. Mengajukan Permohonan Berkas Di Loket Penerimaan Kantor Pertanahan.
Pengajuan berkas permohonan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Asli girik atau fotokopi letter C
  • Asli surat keterangan riwayat tanah
  • Asli surat keterangan tidak sengketa
  • Asli surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik
  • Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai pemohon sekarang
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan
  • Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
  • Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang

2. Petugas Dari Kantor Pertananahan Melakukan Pengukuran Ke Lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari loket penerimaan berkas di kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas ukur dengan disertai surat tugas pengukuran dari kepala kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Surat Ukur
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan Lurah atau Kepala Desa setempat.

5. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama enampuluh hari, hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam prakteknya bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain. Jika ada pihak yang keberatan tentang permohonan hak atas tanah ini maka permohonan hak harus ditunda terlebih dahulu sampai tidak ada keberatan dari pihak manapun terkait permohonan tanah girik ini.

6. Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan tentang Pemberian Hak atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak atas tanah, dengan demikian tanah girik sudah berubah haknya menjadi sertifikat. Hanya saja SK Hak yang diterima masih harus menjalani proses selanjutnya yaitu pensertifikatan di bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Tapi sebelumnya harus dibayarkan dulu BPHTB.

7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB wajib dibayarkan karena sesuai dengan peraturan bahwa setiap perolehan hak atas tanah, termasuk perolehan hak pertama kali dikenakan BPHTB. Besarnya BPHTB diperhitungkan berdasarkan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Selain itu, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Sebenarnya, untuk lebih mempercepat proses pensertifikatkan, BPHTB juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai yakni pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti. Sehingga begitu SK Hak selesai dapat didaftarkan langsung SK Hak tersebut di seksi PHI.

8. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
Inilah langkah terakhir yang harus dilakukan dalam memohonkan tanah girik menjadi sertifikat hak milik (SHM) yaitu mendaftarkan SK Hak tersebut untuk dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikatnya.

9. Sertifikat Selesai dan Bisa Diambil di Loket Pengambilan
Setelah sertifikat selesai dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka pemohon dapat mengambil sertifikat tersebut di loket pengambilan sertifikat. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, banyak faktor yang menentukan. Tapi jika diambil rerata sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada kekurangan persyaratannya. Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah, makin luas lokasi dan makin strategis lokasinya biaya akan semakin tinggi. Demikian cara pengurusan sertifikat tanah girik, semoga bermanfaat.

Blog Populer Lainnya


Blog Terkait