Buat Akun Atau Masuk
Beranda Beli Sewa Cari Listing Cari Agen

Ini Dia Peraturan Bangunan Yang Wajib Anda Ketahui


Setelah Anda tahu tentang pentingnya IMB dan bagaimana cara mengurusnya, satu hal yang perlu Anda tahu saat akan mendirikan bangunan adalah peraturan-peraturan bangunan. Sama halnya seperti IMB yang wajib Anda miliki sebagai pemilik bangunan, mengetahui apa saja peraturan-peraturan bangunan juga wajib Anda ketahui. Mendirikan bangunan saja memang sudah cukup. Akan tetapi, siapa yang menjamin bangunan yang sudah berdiri tersebut akan tetap aman beberapa tahun yang akan datang? Seringkah Anda melihat bangunan yang berdiri di pinggir sungai mengalami keretakan? Atau bangunan-bangunan yang dibangun dipinggir jalan harus dibongkar karena adanya pelebaran jalan? Atau bangunan yang pada akhirnya roboh karena tidak mengikuti peraturan bangunan yang ada?

Di sinilah peran adanya peraturan bangunan. Peraturan bangunan berfungsi untuk mengatur agar bangunan yang akan didirikan nantinya aman bagi pelaku aktivitas di dalamnya. Aman yang dimaksud adalah aman dari ancaman bencana yang berpotensi menimbulkan kerusakan pada bangunan, seperti tanah longsor, banjir, atau kecelakaan; juga aman dari kemungkinan-kemungkinan adanya pengembangan terhadap area di sekitar bangunan pada masa yang akan datang seperti adanya pelebaran jalan atau adanya rencana pemerintah untuk membangun fasilitas umum (bandara, stasiun, terminal, rumah sakit, atau bangunan publik lainnya).

Lalu, apa saja peraturan-peraturan bangunan yang harus diperhatikan saat akan mendirikan bangunan? Berikut penjelasannya:

1. Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Garis sempadan merupakan jarak bebas minimum bangunan yang diizinkan. Hal ini biasanya berkaitan dengan bangunan yang dibangun di pinggir jalan atau di pinggir sungai. Maksud adanya peraturan tentang garis sempadan adalah memberikan batas dari bangunan sehingga bangunan aman.

2. Ketinggian Bangunan (KB)

Ini adalah ketinggian maksimum yang diperbolehkan untuk suatu bangunan dibangun di atas suatu lahan/tanah. Hal ini biasanya dikaitkan dengan lokasi lahan yang berdekatan dengan area tertentu, misalnya: Bandara.

3. Koefisien Lantai Bangunan (KLB)

Ini adalah koefisien angka persentase perbandingan luas seluruh lantai bangunan dengan luas tanah/lahan yang dimiliki. Peraturan tentang koefisien lantai bangunan hanya berlaku pada bangunan dengan jumlah lantai lebih dari satu.

4. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

Ini merupakan angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dan luas area tanah/lahan yang dimiliki. Koefisien dasar bangunan ini yang nantinya akan menjadi patokan seberapa luas area lantai dasar bangunan yang diizinkan untuk dibangun.

5. Koefisien Daerah Hijau (KDH)

Adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan yang diperuntukkan untuk penghijauan dan luas lahan/tanah yang dimiliki.

6. Koefisien Tapak Basemen (KTB)

Adalah persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah yang dimiliki. Hal ini hanya berlaku untuk bangunan yang memiliki basemen.
Jadi, bagaimana? Apa masih berpikir untuk mengabaikan peraturan bangunan?

Blog Populer Lainnya


Blog Terkait