Buat Akun Atau Masuk
Beranda Beli Sewa Cari Listing Cari Agen

Ingin Tahu Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Dan Persyaratannya, Berikut Ulasannya


Memiliki tanah memang belum dianggap sah ketika belum memiliki sertifikat tanah. Ini menjadi alasan mengapa penting untuk segera mengurus legalitas. Karena bagaimanapun juga status hak milik akan menjadi lebih kuat di mata hukum manakala sudah memegang sertifikat atas nama pribadi. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah terkait hak milik seperti adanya sengketa atau masalah yang lain. Meski demikian sampai saat ini masih banyak orang yang belum paham bahkan tidak tahu bagaimana cara mengurus sekaligus biaya pembuatan sertifikat tanah dan beberapa persyaratannya. Kebanyakan mereka hanya memasrahkan pengurusannya kepada pihak tertentu dengan harga tingi. Padahal kondisi ini sangat beresiko terjadinya tindak pidana penipuan. Karenanya sangat penting mengetahui seberapa banyak biaya dalam mengurus sertifikat tanah.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Yang Harus Anda Ketahui

Sertifikat tanah tidak hanya bermanfaat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Akan tetapi juga berguna untuk mengurangi risiko sengketa terkait dengan hak tanah atau persoalan lainnya. Sehingga perlu menjadi perhatian bagi setiap pemilik tanah untuk memiliki sertifikat yang sah. Supaya dampak yang ditimbulkan akibat permasalahan tanah dapat di tekan semaksimal mungkin. Selain itu perlu diketahui juga tentang biaya pembuatannya secara lengkap. Berikut beberapa keterangan terkait pembiayaan sertifikat tanah.

1. Biaya Pembuatan Dari Akta Jual Beli

Semua proses pembelian tanah baik berupa lahan maupun disertai dengan bangunan pasti selalu melewati tahapan pengurusan akta jual beli. AJB tersebut dibuat oleh PPAT atau notaris dengan tujuan sebagai syarat mengurus peralihan sertifikat kepada pemilik baru. Akta ini merupakan bukti yang sah secara hukum tentang pembelian bangunan atau sebidang tanah dari penjual. Untuk perhitungan biayanya sendiri per 1Ha sekitar RP.780.000,- (harga ini bisa berubah-ubah tergantung daerah masing-masing).

2. Biaya Pembuatan Dari Girik

Kita tahu bahwa girik bukanlah sebuah sertifikat, namun sebuah tanda kepemilikan berdasarkan hukum adat. Model ini tidak tercatat di kantor pertanahan sehingga sangat rentan terjadinya sengketa. Namun berdasarkan pasal 5 UU pokok agraria tahun 1960, girik dapat dijadikan dasar membuat sertifikat. Karena pada dasarnya hukum pertanahan Indonesia bersumber dari hukum adat yang tidak tertulis. Adapun biaya pembuatan sertifikat tanah yang dikeluarkan rata-rata setiap 100 m2 adalah RP.528.000,- termasuk di dalamnya biaya ukur, panitia, dan pendaftaran.

3. Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Bagi Anda yang baru membeli sebidang tanah dan ingin membuat sertifikat, alangkah baiknya mempelajari cara hitung biaya yang saat ini berlaku. Tujuannya sudah pasti, untuk menghindari praktek birokrasi yang kadang menyengsarakan. Simulasi hitungannya adalah tarif pelayanan = (luas/500 x harga satuan biaya khusus panitia penilai A) +350 ribu. Pendaftaran pertama 50 ribu, transportasi, konsumsi dan akomidasi ditanggung pemohon.

4. Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Adapun untuk persyaratan pengajuan, pemohon harus melengkapi sejumlah syarat seperti form permohonan yang terdiri dari biodata, luas dan letak tanah, penyataan tidak sengketa dan pernyataan tanah kuasa. Selain itu dilengkapi juga dengan surat kuasa apabila dijalankan oleh pihak ketiga, fotocopy KTP, KK beserta membawa aslinya, bukti kepemilikikan baik girik, pethok D atau bukti lain. Ditambah dengan FC SPPT PBB beserta slip aslinya dan bukti SSP sesuai ketentuan.

Beberapa ulasan di atas merupakan biaya pembuatan sertifikat tanah jika dilihat dari surat dan kelengkapannya. Jika belum memahami cara membuatnya, Anda bisa mempercayakan pada jasa pengurus sertifikat yang terpercaya. Atau jika Anda berminat mencari properti dengan sertifikat yang sah, silakan kunjungi https://onlist.id/, platform properti terbaik karya anak bangsa.

Blog Populer Lainnya


Blog Terkait