Buat Akun Atau Masuk
Beranda Beli Sewa Cari Listing Cari Agen

Ingin Mengambil KPR? Yuk Intip Cara Mengecek Subsidi KPR BTN


Apa Itu Subsidi Pemerintah?

Pada dasarnya, subsidi adalah bantuan uang atau komoditas pada suatu yayasan, perkumpulan atau masyarakat yang umumnya diberikan oleh pihak pemerintah.
Milton H. Spencer dan Orley M. Amos, Jr. dalam bukunya yang berjudul Contemporary Economics, subsidi adalah suatu pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah dalam suatu perusahaan ataupun rumah tangga agar bisa mencapai suatu tujuan tertentu.

Tujuan Subsidi?

Dalam dunia ekonomi, tujuan dari subsidi adalah demi mengurangi harga atau meningkatkan pengeluaran. Saat ini, subsisi terbagi menjadi dua jenis, yaitu subsidi dalam bentuk uang, atau subsidi dalam bentuk komoditi atau yang disebut dengan innatura.

Bentuk-Bentuk Subsidi

Penyerahan suatu dana secara langsung, baik itu dalam bentuk pinjaman, hibah, penyertaan, pemindahan dana, atau jaminan langsung atas utang.

  • Hilangnya pendapatan suatu pemerintahan atau pembebasan fiskal, seperti keringanan pajak.
  • Menyediakan barang atau jasa di luar prasarana umum ataupun pembelian pada suatu barang.
  • Pihak pemerintah melakukan pembayaran pada suatu mekanisme pendanaan ataupun memberikan otorisasi pada suatu badan swasta dalam melakukan tugas pemerintah dalam hal penyediaan dana.
  • Seluruh bentuk income dan juga price support adalah subsidi jika bantuan tersebut bisa menyebabkan suatu keuntungan.

Apa Yang Dimaksud Dengan KPR Bersubsidi?

KPR Bersubsidi adalah Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah

Adapun, Ketiga Puluh Delapan Bank Penyalur KPR Subsidi 

Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri Syariah, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Bank Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara, dan BPD Kalteng. 

Keunggulan KPR BTN Platinum

Berikut ini adalah beberapa keunggulan dari produk KPR BTN Platinum:

  • Plafon kredit bebas. 
  • Suku bunga kompetitif. 
  • Proses pengajuan cepat dan mudah.
  • Jangka waktu cicilan fleksibel sampai dengan 25 tahun. 
  • Adanya perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.
  • Bekerja sama dengan jaringan developer perumahan yang luas di seluruh wilayah Indonesia.

Suku bunga KPR BTN saat ini berkisar 8 persen hingga 10 persen. Suku bunga ini bersifat tetap selama dua hingga tiga tahun

Kriteria Penerima KPR BTN

Syarat dan ketentuan KPR subsidi BTN Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan KPR subsidi 2021 di Bank BTN. Berikut syarat pengajuan KPR subsidi 2021 selengkapnya: Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. 

  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah  
  • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo 
  • Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas 
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun 
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil 
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku 
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR 
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Cara Mengajukan KPR Di Bank Berikut:

  • Pilih dan Tentukan Rumah yang Diinginkan
    Sebelum mengajukan KPR ke bank, Anda sebaiknya sudah memiliki rumah pilihan. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, bila membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Bila membeli rumah dari developer, pastikan developer telah mempunyai izin-izin (izin peruntukan tanah: izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, site plan telah disahkan), prasarana telah tersedia, kondisi tanah matangm sertifikat tanah minimal SHGB atay HGB induk atas nama developer, IMB Induk. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
  • Membayar Booking Fee kepada Developer Biaya ini adalah biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu yang memang cocok dengan budget, khususnya jika Anda membeli rumah melalui developer. Saat Anda menemukan rumah yang cocok, maka Anda perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee. Baca juga: BP Tapera Tawarkan KPR untuk ASN, Ini Skema dan Syaratnya   Nah, besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer. Perlu diketahui, booking fee ini bukanlah Down Payment (DP) rumah. Meskipun, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.
  • Mengajukan KPR ke Bank 
    Setelah proses pemilihan rumah dan membayar uang booking, Anda siap untuk mengajukan KPR ke pihak bank. Anda bisa memilih produk KPR yang telah disediakan oleh bank, atau biasanya, pihak developer sudah menjadi partner dari pihak bank tertentu. Untuk diketahui, agar bisa mengajukan KPR, total cicilan Anda maksimal 30 persen dari gaji yang diterima. 

Syarat Mengajukan KPR

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Berikut syarat mengajukan KPR yang harus dilampirkan oleh calon nasabah:

  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji  
  4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)  
  5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta) 
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)  
  7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer) 
  8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan) 
  9. Salinan IMB

Ketentuan Umum Waktu Dan Besaran Bantuan Subsidi UMKM Program PEN

Persetujuan atau perjanjian https://unsplash.com/photos/n95VMLxqM2I 
Subsidi UMKM program PEN diberikan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin kredit/pembiayaan yang berlaku selama periode waktu paling lama 6 bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020. Untuk Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan, maka besaran subsidi yang diterima adalah:

  • Pinjaman dengan akumulasi plafon sampai dengan Rp.500 Juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
  • Pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua

Untuk Kredit/Pembiayaan dari Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah:

  • Pinjaman sampai dengan Rp.10 Juta subsidi sebesar beban bunga/margin Debitur, paling tinggi 25%
  • Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.10 Juta s.d. Rp.500 Juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
  • Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua

Jumlah akad pinjaman yang diberikan subsidi, berlaku sesuai ketentuan berikut:

  • Debitur dengan akad pinjaman kumulatif sampai dengan Rp.500 Juta, maksimal 2 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin
  • Debitur dengan akad pinjaman kumulatif Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, maksimal 1 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin

Blog Populer Lainnya


Blog Terkait