Buat Akun Atau Masuk
Beranda Beli Sewa Cari Listing Cari Agen

Ingin Membeli Tanah Sebagai Investasi, Wajib Perhatikan Contoh Surat Jual Beli Tanah Berikut Ini!


Surat jual beli tanah adalah salah satu dokumen legal yang wajib dimiliki seseorang atau lembaga dalam proses jual beli tanah. Layaknya Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa pemindahan kepemilikan tanah dilakukan secara legal. Ada beberapa poin penting yang Anda harus perhatikan pada saat hendak menjual atau membeli tanah. Karena jual beli tanah mungkin akan jadi transaksi terbesar dalam hidup Anda, jadi sebaiknya Anda perlu memperhatikannya. Dokumen surat perjanjian jual beli tanah memuat bukti transaksi atau perpindahan kepemilikan tanah yang dilakukan oleh pihak pemilik tanah dan pihak yang membeli tanah. Dokumen surat jual beli tanah diakui legalitasnya sebagai bukti transaksi jual beli tanah.   Seperti namanya, surat perjanjian ini sangat penting disertakan dalam proses transaksi jual beli. Hal ini menyangkut kasus kondisi sengketa tanah yang marak. Dengan adanya surat perjanjian, melindungi pembeli maupun penjual jika sewaktu-waktu ada gugatan dari pihak ketiga. Surat perjanjian jual beli tanah mencakup lokasi tanah, luas tanah, batas tanah di bagian utara, selatan, timur dan barat yang ditandai dengan pemilik-pemilik atau tanda bangunan yang mudah dideskripsikan atau terlihat secara kasat mata. Surat perjanjian yang sah di mata hukum harus memiliki bukti surat keterangan kepala desa atau kuitansi alat pembayaran transaksi serta akta yang dibuat oleh dan dihadapan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Pada dasarnya pembeli bisa mencantumkan mekanisme pembayaran misalnya dengan cara kontan atau tunai atau dengan cara cicilan dalam periode waktu tertentu. Hal-hal seperti itu perlu dicantumkan dalam surat perjanjian jual beli tanah. Surat ini tetap harus dibuat meskipun transaksi jual beli antara saudara sekandung sekalipun agar bisa melindungi hak dan kewajibannya masing-masing. Fungsi dari surat jual beli tanah di antaranya:

  • Menjamin keamanan dalam transaksi jual beli tanah. 
  • Sebagai bukti yang mengikat akan peralihan kepemilikan tanah dari pihak penjual kepada pihak pembeli.
  • Memberikan kepastian hukum dan jaminan pembayaran maupun penerimaan barang yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. 

Beberapa Hal Yang Terdapat Dalam Surat Jual Beli Tanah

Dalam surat jual beli tanah, ada beberapa komponen utama yang wajib disertakan dalam dokumen perjanjian tersebut. Komponen yang dimaksud seperti identitas pihak penjual dan pembeli, serta objek tanah yang diperjualbelikan. Informasi-informasi di atas sangat penting untuk dicantumkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Selain itu, terdapat komponen yang menjelaskan hak dan kewajiban dari penjual dan pembeli yang sifatnya mengikat dan wajib ditaati. Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah penjelasan dari komponen utama yang wajib ada di dalam surat jual beli tanah.

1) Identitas Lengkap Pihak Pertama dan Kedua
Identitas lengkap pihak pertama dan kedua pada surat jual beli tanah adalah salah satu informasi yang paling penting dalam surat jual beli tanah. Pihak pertama biasanya adalah pemilik tanah awal yang akan menjual tanahnya. Sedangkan pihak kedua adalah pembeli yang nantinya adalah pemilik tanah setelah transaksi jual beli selesai. Selain nama lengkap, identitas lain yang perlu dicantumkan meliputi nomor identitas kependudukan, alamat, tempat tanggal lahir, hingga pekerjaan. Informasi tersebut adalah informasi-informasi dasar yang dapat memvalidasi identitas individu yang melakukan transaksi.

2) Informasi Uang Pertama dan Metode Pembayaran
Komponen informasi selanjutnya adalah informasi detail pembayaran uang pertama atau DP dan metode pembayaran. Uang pertama biasanya diperlukan sebagai penanda jadi bahwa pembeli serius untuk melakukan transaksi jual beli. Informasi ini wajib tertera dalam surat jual beli tanah agar diketahui, berapa kekurangan biaya yang nantinya wajib dibayarkan pembeli. Selain itu, metode pembayaran juga wajib dimasukkan baik itu dibayar secara tunai dan lunas, atau melalui cicilan. Jika metode pembayaran dilakukan secara cicil, tuliskan tenggat waktu pembayaran hingga besaran cicilan yang dibayarkan setiap tanggal yang disepakati. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

3) Pernyataan Mengenai Tanggungan atau Beban Biaya
Dalam proses jual beli tanah, biasanya akan terdapat biaya-biaya yang akan dibebankan atau ditanggung oleh pembeli atau pihak kedua. Informasi pernyataan terkait beban biaya dan tanggungan wajib dimasukkan agar terdapat kejelasan siapa yang wajib menanggung biasa tersebut. Biaya-biaya tersebut meliputi biaya balik nama, iuran, pajak dan biaya lainnya. Kewajiban akan biaya tersebut biasanya akan masuk dalam pasal-salah pengikat yang akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.

4) Pasal Pengikat
Komponen terakhir yang paling penting adalah informasi pasal-pasal yang akan mengikat kedua belah pihak dalam proses transaksi jual beli tanah. Pasal pengikat tersebut memiliki status hukum yang mengikat sehingga siapa pun yang berkewajiban, wajib untuk mematuhinya. Beberapa pasal pengikat dalam surat jual beli tanah meliputi harga dan metode pembayaran, jaminan dan sangsi, pajak dan iuran, hingga penyelesaian masalah apabila dikemudian hari timbul konflik atas jual beli tanah tersebut.

Contoh Surat Jual Beli Tanah Yang Resmi

Berikut adalah contoh surat jual beli tanah yang resmi dan benar.

SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : _________
Tempat Tanggal Lahir : _________
Pekerjaan : _________
Alamat : _________
Nomor KTP : _________
Untuk selanjutnya disebut pihak pertama (penjual).
Nama : _________
Tempat Tanggal Lahir : _________
Pekerjaan : _________
Alamat : _________
Nomor KTP : _________
Untuk selanjutnya disebut pihak kedua (pembeli)
Pada hari ini ___ tanggal ___ (_________) bulan ___ tahun ___ (_________). Pihak pertama dengan ini menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual ke pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji, menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah dengan hak _______________ yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah _______________ Yang berlokasi di _______________(alamat lengkap) dengan ukuran panjang tanah ________ m (_______________ meter) lebar _________m (_______________ meter) dengan luas tanah _________ m2 (_______________ meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut dengan tanah. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Barat: berbatasan dengan __________________
Sebelah Timur: berbatasan dengan __________________
Sebelah Utara: berbatasan dengan __________________
Sebelah Selatan: berbatasan dengan __________________
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ____________ (_______________Rupiah *terbilang dalam huruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah: Rp ____________ (_______________Rupiah *terbilang dalam huruf), dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara (tunai / kredit ) selambat-lambatnya tanggal ___ (_________) bulan ______ tahun ______ (_______________) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 2 ...
Pasal 3 ...
(Pasal Seterusnya)
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di _______________ pada Hari ______ Tanggal ___ (_______________) Bulan ______ Tahun ______ ( _______________ ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun
PIHAK PERTAMA, ( __________________ )
PIHAK KEDUA, ( __________________ )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, ( __________________ )
SAKSI KEDUA, ( __________________ )

Itulah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam melakukan transaksi jual beli. Surat perjanjian tetap dibutuhkan meskipun Anda bertransaksi dengan saudara atau keluarga sendiri. Siapa tahu, saudara Anda pun bertransaksi dengan orang lain sehingga surat perjanjian yang ada dapat dimanfaatkan.  Dengan adanya surat perjanjian jual beli, Anda pun memiliki kuasa dan keabsahan hukum untuk mengajukannya sebagai bukti di persidangan jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Anda sedang mencari rumah? Memiliki berbagai fitur yang dapat memudahkan Anda mendapatkan rumah idaman Anda, https://onlist.id/ hadir dengan cara mudah hanya dengan genggaman tangan. Cari rumah idaman bersama keluarga? Ya di OnList aja!

Blog Populer Lainnya


Blog Terkait