Buat Akun Atau Masuk
Beranda Beli Sewa Cari Listing Cari Agen

Ingin Aman? Perhatikan Biaya Akte Jual Beli Sebuah Properti


Di dalam proses jual beli properti (seperti ruko, rumah, tanah dan lain sebagainya) diperlukan beberapa biaya. Biaya-biaya tersebut memang resmi dan harus dibayarkan kepada beberapa pihak. Yaitu kepada negara atau pemerintah dan juga untuk pejabat pelaksana jual beli. Namun yang berkaitan dengan pejabat pelaksana tersebut bersifat negotiable atau sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan pejabat tersebut. Hal ini sangat penting karena berfungsi untuk memberikan rasa aman kepada pemilik baru yang sah. Selain itu juga untuk mengurangi masalah di kemudian hari seperti sengketa atas hak tanah, penarikan biaya yang belum jelas peruntukannya dan lain sebagainya. Sebagai seorang pembeli Anda harus mengurus akta jual beli dan kebutuhan lainnya agar properti yang Anda beli tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Biaya Akta Jual Beli Dan Kelengkapan Lain Untuk Sebuah Properti

Selama ini banyak orang beranggapan bahwa ketika membeli sebuah rumah maka biaya yang dikeluarkan hanya terkait dengan biaya calo, biaya notaris dan balik nama saja. Sebenarnya di balik itu masih ada beberapa jenis biaya lain yang penting untuk diurus dan dituntaskan. Hal ini wajib dilakukan agar proses jual beli bisa berjalan dengan lancar. Berikut beberapa biaya yang harus dikeluarkan ketika melakukan jual beli properti.

1. Biaya Cek Keaslian Sertipikat

Proses pengecekan keaslian sertipikat ini dilakukan di kantor pertanahan sebelum proses jual beli berlangsung. Tujuannya yaitu untuk memastikan keaslian dan mengecek apakah sertipikat dalam kondisi aman, artinya tidak dalam keadaan terblokir, sita, atau catatan tanah lainnya. Pada prinsipnya jika ada catatan khusus dan tidak bisa dijual maka untuk membuka blokir adalah orang yang pernah memasang catatan tersebut. sedangkan untuk biayanya yaitu sekitar Rp.300.000,- . Perlu diketahui juga bahwa penyelesaiannya tidak cukup satu hari. Karena harus memastikan aman dan tidak bersengketa dengan pihak manapun.

2. Biaya Akta Pembelian Rumah

Biaya yang diperlukan dalam akta jual beli properti terutama berupa tanah adalah sekitar 0,5%-1% dari nilai transaksi yang telah dilakukan. Sedangkan penanggung biaya tersebut adalah pembelinya. Akan tetapi beberapa kesepakatan transaksi sering dilakukan antara penjual dan pembeli. Kedua belah pihak saling sepakat mana yang harus menjadi tanggungan masing-masing dari mereka. Untuk membuat AJB ini pembeli harus menggunakan jasa notaris PPAT karena mereka adalah pihak yang berwenang untuk mengeluarkan akta tersebut.

3. Bea Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

Bea ini dikenakan bukan hanya ketika terjadi proses jual beli, tapi juga saat ada perolehan hak tanah dan bangunan. Seperti tukar guling, waris, hibah, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk subjek atau orang yang harus membayarnya adalah orang pribadi atau badan yang mendapat hak atas tanah atau pembeli. Untuk biaya pengurusan BPHTB yaitu sekitar 5% harga rumah dikurangi NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak).

4. Biaya Pajak Penghasilan (PPh)

PPh dibayarkan oleh penjual yaitu sekitar 5% dari nilai sebuah transaksi. misalkan seseorang menjual dengan harga 500 juta maka total PPh-nya adalah 25 juta. 

5. Biaya Balik Nama

Setelah semua diurus dengan baik dan dinyatakan tidak bermasalah maka seseorang baru bisa mengurus balik nama. Biaya yang dikeluarkan untuk balik nama ini adalah satu per seribu dari NJOP ditambah 50 ribu rupiah.

Keterangan diatas merupakan beberapa keperluan surat menyurat ketika membeli sebuah tanah, termasuk akte jual beli yang harus dimiliki oleh pembeli. Nah, jika Anda ingin membeli properti dan tidak ingin repot dengan beberapa pengurusan tersebut maka gunakan https://onlist.id/. Sebuah platform properti yang bisa melayani jual beli properti berkualitas lengkap dengan surat-surat untuk properti tersebut.

Blog Populer Lainnya


Blog Terkait