Buat Akun Atau Masuk
Beranda Beli Sewa Cari Listing Cari Agen

Cek Update Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2022


Sertifikat tanah merupakan dokumen yang penting dalam kepemilikan tanah atau properti. Saat melakukan transaksi jual-beli, penting untuk segera mengurus administrasi mengubah nama kepemilikan tanah yang dibeli. Karena itulah penting untuk mengetahui cara balik nama tanah yang baru saja dibeli. Selain itu, balik nama sertifikat tanah adalah salah satu hal yang perlu dilakukan setelah mendapat tanah warisan. Hal ini agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap. Mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah tentu menjadi hal penting. Bagi Anda yang berencana melakukan balik nama tanah, sebelum mulai mengurusnya tentu sudah mencari informasi mengenai besaran biaya balik nama sertifikat tanah. Tujuannya agar dana yang diperlukan tercukupi dan proses balik nama bisa berjalan lancar Apalagi jika Anda ingin mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri atau tanpa menggunakan jasa notaris. Yuk simak biaya dan prosedur balik nama sertifikat tanah 2022. 

Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Sejumlah dokumen harus disiapkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat. Hal tersebut perlu anda siapkan agar pengurusan dokumen lebih mudah. Syarat balik nama sertifikat tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
  • Sertifikat Tanah Asli
  • Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
  • Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli, dan atau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 

Setelah lengkap, anda serahkan semua dokumen tersebut kepada petugas BPN. Anda juga perlu membayar biaya administrasi untuk kemudian pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas. Lalu, nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan dituliskan pada buku tanah dan sertifikat.

Lantas berapa biaya balik nama sertifikat?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sebelumnya telah merumuskan besaran biaya balik nama sertifikat tanah. Nah, ini bisa menjadi patokan karena berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Oleh karena itu, sebelum melakukannya sebaiknya cek dahulu melalui NJOP online, ya.

Cara hitung biaya balik nama sertifikat tanah: 
Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)/1.000

2. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui PPAT
Apabila anda tak mau repot mengurusnya sendiri, anda bisa meminta bantuan PPAT. Siapkan dulu berkas permohonan balik nama yang sudah ditandatangani pembeli, yang meliputi:

  • Akta jual beli
  • Sertifikat tanah asli
  • KTP pembeli dan penjual
  • Bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh)
  • Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB)

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah dengan bantuan PPAT?

Biaya balik nama melalui notaris sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari.

3. Rincian Biaya Lainnya
Ada jenis biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat.Berikut rinciannya:

  • Perolehan Hak atas Tanah serta Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual tanah serta bangunan dikurangi Nilai Perolehan Wujud Pajak Tak Kena Pajak.
  • Biaya pelayanan data untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp50 ribu.
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp50 ribu.
  • Meski demikian, biaya balik sertifikat tanah juga dapat mencapai jutaan rupiah tergantung dari notaris atau PPAT.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah + Simulasi 

Sebenarnya cara menghitung biaya sertifikat tanah ini tidak sulit. Perkiraannya cukup mudah dilakukan. Caranya adalah dengan menambahkan masing-masing komponen jenis biaya balik nama tersebut menjadi satu. Rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. 

Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.

Biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah, yaitu Rp50.000. Di luar itu nilainya relatif. Jadi masing-masing orang nilainya akan berbeda-beda tergantung NJOP dan nilai transaksi. Untuk memudahkan memahami cara penghitungan biaya balik nama sertifikat tanah, cek simulasinya di bawah ini.

Sebagai contoh, Anda membeli tanah di Jakarta seluas 100 m2 dengan NJOP sebesar Rp100 juta. Nilai transaksi pembelian tanah tersebut adalah Rp150 juta. Ingat, biaya transaksi tanah tidak selalu sama dengan nilai NJOP. Nilainya umumnya lebih besar, tergantung lokasi dan proses negosiasi. Berikut ini perhitungannya.

  • Biaya penerbitan AJB di kantor PPAT berkisar 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB, biaya yang dikeluarkan adalah Rp1,5 juta.
  • Biaya BPHTB rumusnya adalah taraif pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTK). NPOP adalah nilai perolehan objek pajak, sedangkan NPOPTK adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak. Dengan data pembelian tanah senilai Rp150 juta di Jakarta, maka BPHTB-nya sebesar Rp7,5 juta. 
  • Biaya pengecekan tanah nilainya sama, berapa pun tanah yang dibeli dan nilai transaksinya, yaitu Rp50 ribu.
  • Biaya balik nama memiliki rumus nilai jual tanah dibagi dengan 1.000. Dalam simulasi di atas berarti biaya balik namanya adalah Rp150.000.000/1.000 = Rp150.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Berdasar simulasi di atas, bila Anda membeli tanah di Jakarta seluas 100 m2 dengan harga Rp150 juta, maka biaya balik nama sertifikat tanah adalah 
Rp1.500.000+Rp7.500.000+Rp50.000+RP150.000 = Rp9.200.000
Biaya balik nama sertifikat tanah di atas hanya simulasi dan contoh. Beda nilai transaksi dan beda daerah bisa berbeda-beda biaya yang akan dikeluarkan.

Blog Populer Lainnya


Blog Terkait