Buat Akun Atau Masuk
Beranda Beli Sewa Cari Listing Cari Agen

Cara Mudah Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) Beserta Syarat


Jika Anda ingin membeli sebidang tanah namun tidak memiliki cukup dana untuk membeli secara tunai atau kontan, maka Kredit Pemilikan Tanah (KPT) bisa menjadi salah satu solusi yang bisa digunakan. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai KPT, syarat, dokumen, cara pengajuan, hingga simulasi, simak ulasan berikut ini. 

Pengertian Kredit Pemilikan Tanah (KPT)

Kredit Pemilikan Tanah (KPT) adalah fasilitas cicilan atau pinjaman yang diberikan oleh bank untuk pemohon. Secara umum produk ini sedikit banyak mirip-mirip dengan Kredit Pemilikan Rumah yang kita kenal, hanya saja objek yang kita beli dalam kredit tanah adalah lahan kosong yang belum memiliki bangunan. Tujuannya bisa bermacam-macam bisa digunakan sebagai investasi properti, tempat tinggal di kemudian hari ataupun menjadi tempat usaha tergantung kepentingan pemilik lahan. Durasi kredit juga bisa disesuaikan sesuai kemampuan dan harga tanah. Bisa berlangsung dari 1 tahunan hingga belasan tahun.

Keuntungan Mempunyai KPT 

Properti adalah salah satu pilihan untuk investasi. Seperti quote terkenal dari Mark Twain, “Buy land, they’re not making it anymore”. Berikut ini adalah beberapa manfaat dari KPT:
●    Dibandingkan KPR harga belinya relatif lebih murah
●    Harga tanah cenderung mengalami kenaikan tiap tahunnya
●    Bisa untuk investasi jangka panjang
●    Penggunaan lahan yang fleksibel
●    Hemat biaya perawatan

Cara Memilih Tanah Untuk KPT

Nah kalau anda ingin membeli tanah untuk mengajukan KPT ke bank atau ke lembaga pembiayaan lainnya, ada sejumlah hal yang sebaiknya diperhatikan:

  1. Cek Lokasi Secara Langsung
    Membeli tanah dan properti memang paling tenang dan nyaman kalau bisa melihat secara langsung. Seperti apa kondisinya. Cek langsung lingkungan di sekitar tanah yang anda incar. Apakah akses transportasi mudah? Akses jalan memadai? Jangan sekali-kali beli properti tanpa lihat langsung. Saat mendatangi langsung, perhatikan juga batas-batas wilayah tanah. 
  2. Ketahui Jenis Tanah
    Terutama jika tujuan membeli tanah untuk dijadikan tempat tinggal, maka ini sangat penting. Jenis tanah akan mempengaruhi kualitas air. Hal ini juga sangat mempengaruhi nilai jual tanah atau properti kedepannya. Sebaiknya hindari mengincar dan membeli tanah di dekat pabrik, berdekatan dengan sungai, dan dekat jalur listrik bertekanan tinggi, karena ini bisa saja menimbulkan masalah kedepannya.
  3. Perhatikan Perkembangan Lingkungan Di Sekitar Tanah
    Hal ini penting jika anda membeli tanah untuk kepentingan investasi. Baik itu untuk dijual kembali ataupun disewakan. Namun, walaupun untuk ditinggali sendiri, poin ini juga tetap penting untuk diperhatikan.  Karena fasilitas di sekitar akan mempengaruhi kualitas hidupmu dan keluarga.
  4. Pastikan Tanah Sudah SHM
    Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat penting dalam membeli tanah. SHM akan memudahkan sebagai pemilik di kemudian hari. Selain itu, saat mengajukan KPT prosesnya pun akan jauh lebih mudah. Jika tanah masih berstatus Akta Jual Beli (AJB), pihak bank cenderung sulit untuk mencairkan kredit yang diajukan pemohon. SHM memberi kewenangan pada pemilik untuk menggunakan tanah untuk berbagai keperluan dalam jangka waktu yang tak terbatas.

Syarat dan Dokumen Pengajuan KPT

Untuk mengajukan KPT, anda bisa langsung mendatangi beberapa bank yang menawarkan program tersebut. Syarat utama untuk mengajukannya adalah, siapkan uang muka sebesar 30% dari total harga tanah yang akan dibeli. Jika tanah tersebut harganya mencapai Rp500 juta, maka uang Rp150 juta sudah harus ada di tangan.

Syarat lainnya adalah sebagai berikut:
●    Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
●    Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPT
●    Pada usia 55 tahun kredit diperkirakan sudah lunas, khusus untuk pensiunan usia 65 tahun.
●    Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.
●    Jika anda sudah memenuhi syarat-syarat di atas, langkah berikutnya adalah melengkapi formulir dan persyaratan dokumen.

Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
●    Fotokopi KTP pemohon
●    Fotokopi NPWP / SPT PPh21 pemohon
●    Akta nikah atau cerai
●    Kartu keluarga
●    Pas foto 4×6
●    Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.
●    Apabila bekerja sebagai wiraswasta, diperlukan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
●    Apabila bekerja sebagai karyawan, diperlukan surat keterangan gaji dan slip gaji.
●    Dokumen kepemilikan bangunan (SHM, IMB, PBB).

Proses Pengajuan KPT

Dalam proses pengajuan kredit lahan, anda bisa mengikuti beberapa langkah umum berikut ini yang terbilang relatif mudah.

  1. Tentukan tanah yang ingin dijadikan objek kredit
  2. Konsultasikan terhadap pemilik dan pihak bank tentang tanah tersebut
  3. Ketahui informasi cicilan dan bunga kredit
  4. Melakukan proses administrasi
  5. Pembayaran DP
  6. Cicilan kredit diterima oleh pihak bank.
  7. Jika diperhatikan memang prosedur yang dilakukan untuk melakukan kredit tanah sangat mirip dengan kredit rumah. Jadi kalau sudah memiliki pengalaman mengajukan KPR, mungkin sudah akan terbiasa mengikuti prosedur pengajuan kredit lahan ini.

Proses pengajuan hingga mendapat jawaban dari bank biasanya membutuhkan waktu 2 minggu hingga 1 bulan. Karena KPT termasuk jenis pinjaman yang besar, maka pihak bank lebih teliti mengecek semua dokumen. Meskipun demikian, tidak berarti proses pengajuan kredit serta merta pasti diterima oleh pihak pemberi pinjaman. Ada berbagai macam faktor yang menjadi pertimbangan apakah layak untuk diberikan fasilitas cicilan atau tidak. Selain itu, bank juga akan mempertimbangkan beberapa hal, seperti luas tanah. Lokasi juga penting, apakah tanah tersebut ada di pinggir jalan atau masuk ke dalam jalan/gang. Pertimbangan yang ketiga adalah harga pasaran tanah, terutama di lokasi yang sama. Banyak hal yang harus diperhatikan dengan baik sebelum memutuskan membeli tanah. Agar bisa lancar mengajukan Kredit Pemilikan Tanah, jangan sampai lengah mengecek kelengkapan dokumen tanah dan hal-hal penting yang telah disebutkan di atas.

Simulasi Pengajuan KPT

Simulasi ini untuk membantu Anda untuk mendapatkan perkiraan cicilan kredit tanah bulanan. Dan karena membeli tanah lewat kredit akan memiliki bunga. Jadi, simulasi kredit tanah ini memungkinkan Anda untuk mengetahui total harga tanah yang harus dibayar akan lebih besar dibandingkan dengan membelinya secara tunai. Untuk mempermudah pemahaman, Anda bisa menyimak simulasi KPT dibawah ini:

Luas tanah                       : 100 meter persegi
Harga tanah                     : Rp100 juta (satu juta per meter persegi)
DP                                    : Rp10 juta (10%)
Suku bunga kredit (flat)    : 8,5%
Tenor                                : 60 bulan (5 tahun)
Angsuran/ bulan               : Rp1.846.000
Angsuran/ tahun               : Rp22.152.000

Daftar Bank Yang Menerima Pengajuan KPT 

Selama ini, kebanyakan orang mengetahui kalau bank menyediakan kredit untuk pembelian rumah melalui layanan KPR. Bagaimana dengan layanan pembelian tanah? Kini bank juga memberikan kredit untuk pembelian tanah. Hanya saja sampai sekarang baru beberapa bank yang menawarkan produk layanan tersebut, di antaranya adalah bank syariah dan konvensional. Jika Anda sedang mencari bank yang menyediakan layanan Kredit Pemilikan Tanah, berikut ini adalah beberapa bank yang memberikan layanan tersebut.
●    Bank Syariah
●    Bank BNI
●    Bank BTN
●    Bank BRI
●    Bank BCA

Perbedaan KPT, KPA, Dan KPR

Banyak orang bingung untuk membedakan antara KPT, KPR, dan KPA. Namun sebenarnya prosedur dan persyaratan meminjam Kredit Kepemilikan Tanah (KPT) sama dengan proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), namun yang membedakan KPT, KPR, dan KPA adalah objek propertinya saja.

Blog Populer Lainnya


Blog Terkait