Berencana Membeli Rumah DP 0 Persen, Simak Panduan Berikut
Ketika membeli rumah, uang muka kerap kali menjadi kendala bagi masyarakat untuk mewujudkan impian mereka. Terlebih lagi di masa pandemi COVID-19 ini, perekonomian masyarakat sangat terdampak, sehingga kemampuan masyarakat dalam membeli sebuah rumah menjadi menurun. Untuk meringankan biaya yang harus dikeluarkan dalam membeli sebuah rumah, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan rumah DP 0 rupiah yang resmi.
Program rumah DP 0 persen adalah kebijakan Pemerintah untuk mempermudah kepemilikan hunian, baik rumah ataupun apartemen. Hal ini sebagai bentuk keringanan di masa pandemi agar bisa membeli rumah sehingga dengan adanya kebijakan tersebut, maka Anda tidak perlu membayar uang muka ketika ingin membeli sebuah rumah ataupun apartemen. Kebijakan tersebut dibuat untuk meningkatkan pertumbuhan kredit, khususnya sektor properti yang ikut terdampak pandemi.
Tertarik untuk membeli rumah DP 0 persen? eitss jangan terburu-buru, simak panduan berikut!
Kebijakan DP 0%
Di masa pandemi global saat ini, pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan keringanan salah satunya adalah penurunan jumlah persentase down payment (DP) yang bisa dibayarkan untuk pengambilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank Indonesia telah menyetujui untuk memberikan pelonggaran loan to value (LTV) hingga 100%. Artinya, Anda bisa membeli rumah atau apartemen dengan down payment sebesar 0%.
Kebijakan DP Nol Persen berlaku untuk pembelian rumah tapak, rumah susun, ruko dan rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT. Hal ini membuat sebuah momentum yang bagus untuk membeli sebuah properti. Dengan adanya kebijakan ini, berarti Anda bisa mendapatkan properti berupa rumah tapak tipe 21 hingga 70 meter dengan DP 0%, dimana sebelumnya pembeli diwajibkan untuk membayar down payment (DP) sebesar 15% untuk rumah pertama dan DP 10% untuk rumah kedua.
Tentu saja pemberian kelonggaran loan to value (LTV) tidak dapat diberikan kepada semua orang. Pihak perbankan sebagai penyalur KPR pun juga harus diseleksi dimana fasilitas ini hanya akan diberikan pada bank dengan kredit macet tidak lebih dari 5%. Bank dengan tingkat kredit macet diatas 5% hanya akan mendapatkan keringanan DP sebesar 90% hingga 95%. Artinya, calon debitur akan tetap membayarkan DP sebesar 5% hingga 10%.
Peraturan di atas hanya berlaku bagi pembelian rumah dengan ukuran diatas 21 meter persegi. Jika Anda belum pernah memiliki rumah dan ingin membeli rumah dengan ukuran dibawah 21 meter persegi, maka peraturan DP 0% akan tetap berlaku baik bagi pihak perbankan dengan Non Performing Loan (NPL) / Non Performing Financing (NPF) yang tinggi sekalipun.
Syarat Memiliki Rumah DP 0%
Syarat untuk program rumah DP 0 persen pada dasarnya sama seperti program cicilan rumah biasa. Syarat tersebut di antaranya adalah:
- WNI berusia minimal 21 tahun
- Memiliki penghasilan tetap
- Memiliki catatan kredit yang sehat
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP pribadi
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja atau praktek
- Fotokopi rekening koran
- Fotokopi KTP suami atau istri apabila sudah menikah
- Fotokopi surat nikah atau cerai apabila sudah menikah atau cerai
- Akta pisah harta Notaril apabila ada
- Surat rekomendasi perusahaan
Tipe Properti Yang Didukung DP 0%
Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi. Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan. Sementara, bank dengan NPL di atas 5 persen tetap menetapkan kelonggaran LTV/FTV.
Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen. Namun, hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya. Kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90-95 persen. Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.
Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut mendapat kelonggaran sebesar 90 persen. Adapun untuk rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95 persen. Sedangkan rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.
Kelebihan Membeli Rumah DP 0%
Program rumah DP 0 persen tentunya bisa membantu masyarakat yang ingin memiliki hunian dengan lebih cepat. Berikut ini beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari program rumah DP 0%.
- Tidak membutuhkan uang muka
Sesuai namanya, pembelian hunian di program ini tidak membutuhkan uang muka. Pembeli tidak perlu membayar sejumlah uang tertentu di awal pembelian hunian. Hal ini tentunya menguntungkan karena pembeli bisa membeli rumah tanpa perlu menyiapkan uang dalam jumlah besar di awal. - Peluang untuk melakukan investasi
Rumah yang dibeli dengan dp 0% ini juga menguntungkan jika dilihat dari sisi investasi. Anda bisa membeli rumah tanpa perlu modal besar di awal. Rumah yang sudah dibeli kemudian bisa digunakan sebagai investasi. - Bisa kredit berbagai tipe rumah
Anda bisa melakukan pembelian rumah tanpa biaya awal untuk berbagai jenis atau tipe hunian. Asalkan bank yang Anda pilih menyetujui pembiayaan KPR, Anda bisa memiliki rumah dengan cepat tanpa perlu modal besar.
Kekurangan Membeli Rumah DP 0%
- Cicilan Bulanan Lebih Besar
Dikarenakan Anda tidak membayarkan down payment, maka cicilan bulanan Anda akan menjadi lebih besar. Perlu digaris-bawahi bahwa DP 0% bukan berarti Anda mendapatkan diskon. Besaran DP yang sebelumnya harus dibayarkan terlebih dahulu, kini dibebankan pada cicilan bulanan Anda. Maka, secara otomatis cicilan bulanan yang harus Anda bayarkan semakin besar. - Besaran Pendapatan Anda Harus Lebih Besar
Dikarenakan cicilan bulanan yang dibebankan lebih besar, maka besaran pendapatan Anda harus lebih besar juga. Hal ini yang menjadi kendala bagi Anda yang memiliki pendapatan minim dan terlalu pas untuk kebutuhan sehari-hari. - Hanya Bisa DIlakukan Oleh Bank Tertentu
Tidak seperti KPR dengan down payment yang bisa dilakukan oleh berbagai bank, fasilitas KPR DP 0% tidak bisa dilaksanakan oleh semua bank di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan keputusan Bank Indonesia yang mengharuskan pihak bank yang memberikan fasilitas DP 0% memiliki tingkat Non Performing Loan (NPL) dan Non Performing Financing (NPF) lebih dari 5%. Hal ini mempersulit calon debitur karena hanya bank tertentu yang bisa memberikan fasilitas KPR dengan DP 0%. Tentu saja, bank yang memiliki tingkat kredit macet di bawah 5% akan lebih sulit dalam pengajuan kreditnya. Hal ini untuk mempertahankan eksistensi dan performanya dalam menjaga tingkat NPL dan NPF agar tetap dibawah lima persen. Untuk itu, pastikan Anda memiliki track record kredit yang baik selama proses pengajuan KPR DP 0%.
Tips Membeli Rumah DP 0%
- Lakukan Perbandingan
Setelah menemukan rumah DP 0% idaman, lakukan perbandingan rumah yang akan dibeli dengan perumahan yang berada di lokasi sekitar baik dalam hal desain, kualitas bangunan, fasilitas, dan juga harganya. Anda bisa memanfaatkan review properti yang akan mengulas secara detail dan transparan mulai dari spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya. - Pastikan Anda Memiliki Track Record Kredit Baik
Jika Anda memiliki rencana untuk mengambil rumah dengan KPR DP 0%, maka Anda harus memastikan bahwa Anda memiliki track record kredit yang baik. Pastikan Anda telah melunasi berbagai macam pinjaman dan kredit seperti tagihan dan cicilan kartu kredit, kredit kendaraan bermotor, kredit tanpa agunan (KTA), pinjaman online dan berbagai pinjaman lainnya. Apabila terdapat cicilan maupun kredit yang belum lunas, maka pihak perbankan akan sulit untuk menyetujui pengajuan KPR DP 0% yang Anda ajukan. - Riset dan Kumpulkan Informasi
Kumpulkan segala informasi selengkap mungkin terkait perumahan yang akan dibeli. Mulai dari legalitasnya seperti status tanah dan bangunan, fasilitas dan keunggulannya, dan lain sebagainya. Dan jika rumah DP 0% tersebut tidak ready stock atau inden, pastikan dengan jelas waktu serah terimanya. - Memanfaatkan Bantuan Jasa Agen Properti
Tidak ada salahnya apabila Anda juga meminta bantuan pada jasa agen properti dalam membantu Anda dalam bertransaksi properti. Agen properti memiliki pengalaman dalam melihat potensi pasar dan potensi investasi sebuah rumah. Agen properti juga memiliki pengalaman dalam membantu klien-kliennya untuk mendapatkan produk KPR yang tepat. Untuk itu, pastikan Anda memilih agen properti yang tepat. - Minta Pendapat Pihak Ketiga
Mintalah pendapat dari pihak lain untuk rumah idaman Anda. Pihak ketiga yang perlu dimintai pendapat antara lain pasangan, keluarga, dan mungkin juga sahabat. Tak kalah penting, Anda juga bisa memanfaatkan jasa agen properti, yang pastinya lebih memahami perkembangan hingga pergerakan harga pada area spesialisasinya, untuk menentukan rumah DP 0% yang paling tepat.